Berita

Ilustrasi Pemilu/RMOL

Politik

Durasi Jabatan DPRD Berpeluang Ditambah 2,5 Tahun

MINGGU, 29 JUNI 2025 | 13:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang dihapusnya Pemilu Serentak membuka jalan bagi perubahan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam dua siklus waktu berbeda.

Pemilu Nasional yang mencakup Pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan tetap digelar pada 2029.

Sementara Pemilu Lokal yang mencakup Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan diselenggarakan pada 2031.


Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, putusan MK tersebut juga menimbulkan persoalan konstitusional serius.

Pasalnya, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 2029, sesuai amanat Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa DPRD dipilih dalam pemilu setiap lima tahun.

"Tapi karena Pemilu DPRD berikutnya baru akan digelar tahun 2031, sesuai putusan MK, maka secara otomatis masa jabatan mereka diperpanjang hingga 7,5 tahun -- lebih dari dua tahun setengah dari masa jabatan yang sah secara konstitusi," kata Jeirry kepada wartawan, Minggu 29 Juni 2025.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan DPRD bebagai transisi sekali saja tidak harus seterusnya hanya untuk penyesuaian adanya aturan baru tersebut.

"Masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 dapat diperpanjang secara khusus hingga 2031 hanya untuk satu kali periode, sebagai bagian dari penyesuaian menuju jadwal Pemilu Lokal Serentak," kata Jeirry.

Ia menambahkan perpanjangan masa jabatan ini harus dapat mempertimbangkan banyak aspek salah satunya tidak menjadikan perpanjangan masa jabatan sebagai bagian dari aturan permanen.

"Namun perpanjangan dalam kerangka ini tentu harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu diatur secara eksplisit dalam undang-undang; ditegaskan sebagai transisi sistemik, bukan norma baru; dan tidak dijadikan preseden permanen," tutup Jeirry.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya