Berita

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto/Net

Politik

PKS:

Tak Ada Lagi Tandem Kampanye Pasca Putusan MK

MINGGU, 29 JUNI 2025 | 11:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto menilai secara umum perubahan tersebut lebih meringankan parpol mengikuti pemilu. 

Pertimbangannya parpol dapat lebih fokus dan seksama dalam mempersiapkan calon capres/cawapres, cakada/cawakada, serta anggota legislatif baik untuk tingkat pusat maupun untuk tingkat daerah.


"Tidak seperti Pemilu 2024 kemarin, di mana calon-calonnya dipersiapkan secara sekaligus, baik capres/cawapres, caleg DPR RI, cagub/cawagub, cabup/cawabup atau cawali/cawawali dan caleg DPRD tingkat provinsi serta caleg DPRD tingkat kabupaten/kota," kata Mulyanto kepada wartawan, Minggu 29 Juni 2025.  

"Itu sungguh pekerjaan yang luar biasa besar dan menguras energi partai," sambungnya.

Mulyanto mengakui secara aspek sosialisasi calon, sistem lima kotak Pemilu 2024 lebih efisien, karena calon-calon tersebut bisa ditandemkan (sosialisasi secara bersama-sama dalam satu paket).

Artinya, mulai nama capres/cawapres, nama caleg DPR RI, caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota dapat secara bersamaan disosialisasikan dalam satu paket.

"Dengan keputusan MK ini maka ke depan sistem paket tandem tersebut bagi parpol akan berubah menjadi dua, yakni paket tandem tingkat pusat, yang terdiri dari capres/cawapres dan caleg DPRI RI," kata Mulyanto.

"Serta paket tandem tingkat daerah, yakni tandem cagub/cawagub, cabup/cawabup atau calon walikota/calon wawali, caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota," demikian Mulyanto.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya