Berita

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto/Net

Politik

PKS:

Tak Ada Lagi Tandem Kampanye Pasca Putusan MK

MINGGU, 29 JUNI 2025 | 11:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto menilai secara umum perubahan tersebut lebih meringankan parpol mengikuti pemilu. 

Pertimbangannya parpol dapat lebih fokus dan seksama dalam mempersiapkan calon capres/cawapres, cakada/cawakada, serta anggota legislatif baik untuk tingkat pusat maupun untuk tingkat daerah.


"Tidak seperti Pemilu 2024 kemarin, di mana calon-calonnya dipersiapkan secara sekaligus, baik capres/cawapres, caleg DPR RI, cagub/cawagub, cabup/cawabup atau cawali/cawawali dan caleg DPRD tingkat provinsi serta caleg DPRD tingkat kabupaten/kota," kata Mulyanto kepada wartawan, Minggu 29 Juni 2025.  

"Itu sungguh pekerjaan yang luar biasa besar dan menguras energi partai," sambungnya.

Mulyanto mengakui secara aspek sosialisasi calon, sistem lima kotak Pemilu 2024 lebih efisien, karena calon-calon tersebut bisa ditandemkan (sosialisasi secara bersama-sama dalam satu paket).

Artinya, mulai nama capres/cawapres, nama caleg DPR RI, caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota dapat secara bersamaan disosialisasikan dalam satu paket.

"Dengan keputusan MK ini maka ke depan sistem paket tandem tersebut bagi parpol akan berubah menjadi dua, yakni paket tandem tingkat pusat, yang terdiri dari capres/cawapres dan caleg DPRI RI," kata Mulyanto.

"Serta paket tandem tingkat daerah, yakni tandem cagub/cawagub, cabup/cawabup atau calon walikota/calon wawali, caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota," demikian Mulyanto.



Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya