Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Putusan Pemisahan Pemilu Munculkan Kerumitan Baru

MINGGU, 29 JUNI 2025 | 11:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah menyisakan sejumlah persoalan teknis serius, khususnya terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang akan berakhir pada 2029.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur, bupati, walikota, dan DPRD dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR RI. Artinya, pemilu daerah baru akan digelar sekitar tahun 2031.

“Pertanyaannya, bagaimana nasib jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang habis masa jabatannya pada 2029? Apakah akan diperpanjang otomatis atau ditunjuk penjabat (PJ)?” tanya Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, Minggu 29 Juni 2025.


Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur masa transisi tersebut. 

“Belum ada nomenklatur, klausul, atau undang-undang yang jelas terkait kekosongan jabatan di masa transisi 2029 hingga 2031,” tegasnya.

Adi menilai penunjukan PJ sebagai solusi justru menyalahi prinsip dasar demokrasi. Penunjukan penjabat kepala daerah seharusnya bersifat sementara dan terbatas. Jika berlangsung hingga dua tahun lebih, maka esensi pemilu dan kedaulatan rakyat menjadi kabur.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan bagaimana solusi untuk kekosongan anggota DPRD jika pemilu legislatif daerah juga tertunda. 

“Apakah akan ditunjuk PJ untuk DPRD juga? Ini menjadi kerumitan teknis baru yang belum terjawab,” katanya.

Adi menegaskan pentingnya pemerintah dan DPR segera menyusun aturan transisi agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan yang berkepanjangan. 

“Jika tidak diatur sejak dini, publik akan dipertontonkan kekosongan dua setengah tahun tanpa kepastian hukum,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya