Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Putusan Pemisahan Pemilu Munculkan Kerumitan Baru

MINGGU, 29 JUNI 2025 | 11:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah menyisakan sejumlah persoalan teknis serius, khususnya terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang akan berakhir pada 2029.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur, bupati, walikota, dan DPRD dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR RI. Artinya, pemilu daerah baru akan digelar sekitar tahun 2031.

“Pertanyaannya, bagaimana nasib jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang habis masa jabatannya pada 2029? Apakah akan diperpanjang otomatis atau ditunjuk penjabat (PJ)?” tanya Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, Minggu 29 Juni 2025.


Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur masa transisi tersebut. 

“Belum ada nomenklatur, klausul, atau undang-undang yang jelas terkait kekosongan jabatan di masa transisi 2029 hingga 2031,” tegasnya.

Adi menilai penunjukan PJ sebagai solusi justru menyalahi prinsip dasar demokrasi. Penunjukan penjabat kepala daerah seharusnya bersifat sementara dan terbatas. Jika berlangsung hingga dua tahun lebih, maka esensi pemilu dan kedaulatan rakyat menjadi kabur.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan bagaimana solusi untuk kekosongan anggota DPRD jika pemilu legislatif daerah juga tertunda. 

“Apakah akan ditunjuk PJ untuk DPRD juga? Ini menjadi kerumitan teknis baru yang belum terjawab,” katanya.

Adi menegaskan pentingnya pemerintah dan DPR segera menyusun aturan transisi agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan yang berkepanjangan. 

“Jika tidak diatur sejak dini, publik akan dipertontonkan kekosongan dua setengah tahun tanpa kepastian hukum,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya