Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Putusan Pemisahan Pemilu Munculkan Kerumitan Baru

MINGGU, 29 JUNI 2025 | 11:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah menyisakan sejumlah persoalan teknis serius, khususnya terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang akan berakhir pada 2029.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur, bupati, walikota, dan DPRD dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR RI. Artinya, pemilu daerah baru akan digelar sekitar tahun 2031.

“Pertanyaannya, bagaimana nasib jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang habis masa jabatannya pada 2029? Apakah akan diperpanjang otomatis atau ditunjuk penjabat (PJ)?” tanya Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, Minggu 29 Juni 2025.


Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur masa transisi tersebut. 

“Belum ada nomenklatur, klausul, atau undang-undang yang jelas terkait kekosongan jabatan di masa transisi 2029 hingga 2031,” tegasnya.

Adi menilai penunjukan PJ sebagai solusi justru menyalahi prinsip dasar demokrasi. Penunjukan penjabat kepala daerah seharusnya bersifat sementara dan terbatas. Jika berlangsung hingga dua tahun lebih, maka esensi pemilu dan kedaulatan rakyat menjadi kabur.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan bagaimana solusi untuk kekosongan anggota DPRD jika pemilu legislatif daerah juga tertunda. 

“Apakah akan ditunjuk PJ untuk DPRD juga? Ini menjadi kerumitan teknis baru yang belum terjawab,” katanya.

Adi menegaskan pentingnya pemerintah dan DPR segera menyusun aturan transisi agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan yang berkepanjangan. 

“Jika tidak diatur sejak dini, publik akan dipertontonkan kekosongan dua setengah tahun tanpa kepastian hukum,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya