Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Putusan Pemisahan Pemilu Munculkan Kerumitan Baru

MINGGU, 29 JUNI 2025 | 11:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah menyisakan sejumlah persoalan teknis serius, khususnya terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang akan berakhir pada 2029.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur, bupati, walikota, dan DPRD dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR RI. Artinya, pemilu daerah baru akan digelar sekitar tahun 2031.

“Pertanyaannya, bagaimana nasib jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang habis masa jabatannya pada 2029? Apakah akan diperpanjang otomatis atau ditunjuk penjabat (PJ)?” tanya Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, Minggu 29 Juni 2025.


Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur masa transisi tersebut. 

“Belum ada nomenklatur, klausul, atau undang-undang yang jelas terkait kekosongan jabatan di masa transisi 2029 hingga 2031,” tegasnya.

Adi menilai penunjukan PJ sebagai solusi justru menyalahi prinsip dasar demokrasi. Penunjukan penjabat kepala daerah seharusnya bersifat sementara dan terbatas. Jika berlangsung hingga dua tahun lebih, maka esensi pemilu dan kedaulatan rakyat menjadi kabur.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan bagaimana solusi untuk kekosongan anggota DPRD jika pemilu legislatif daerah juga tertunda. 

“Apakah akan ditunjuk PJ untuk DPRD juga? Ini menjadi kerumitan teknis baru yang belum terjawab,” katanya.

Adi menegaskan pentingnya pemerintah dan DPR segera menyusun aturan transisi agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan yang berkepanjangan. 

“Jika tidak diatur sejak dini, publik akan dipertontonkan kekosongan dua setengah tahun tanpa kepastian hukum,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya