Berita

Ilustrasi bilik suara/RMO

Politik

Pemisahan Pemilu Tak Otomatis Tingkatkan Kualitas Demokrasi

MINGGU, 29 JUNI 2025 | 11:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah tidak serta-merta akan meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia. 

Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai, masalah utama dalam demokrasi elektoral bukan terletak pada model penyelenggaraan serentak atau terpisah. Melainkan pada persoalan mendasar yang belum tersentuh secara serius.

“Kalau mau jujur, keputusan MK ini tidak terlalu berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pemilu,” ujar Adi lewat kanal YouTube miliknya, Minggu 29 Juni 2025.


Ia menyoroti tiga persoalan utama yang menjadi sumber degradasi kualitas pemilu di Tanah Air, yakni politik uang, keterlibatan aparat negara dalam proses pemenangan, dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu.

Menurutnya, praktik politik uang masih menjadi ancaman nyata yang merusak proses demokrasi di setiap tingkatan pemilihan, baik Pilpres, Pilkada, maupun Pileg. Selain itu, keterlibatan oknum aparat kekuasaan juga dinilai kerap mencederai integritas pemilu.

“Selama masih ada oknum aparat yang digunakan untuk kepentingan pemenangan, dan penyelenggara pemilu yang tidak netral, jangan berharap kualitas pemilu kita akan membaik,” kata Adi.

Adi menekankan bahwa upaya reformasi pemilu harus fokus pada pembenahan sistem dan perilaku, bukan hanya pada teknis penyelenggaraan. 

“Ini adalah tiga penyakit yang mestinya harus dibenahi agar menjadi fokus bagaimana perbaikan kualitas Pemilu di Indonesia," tutup analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya