Berita

Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf/RMOL

Politik

DPR Buka Peluang Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang Dua Tahun

Buntut Perubahan Pemilu Buntut Putusan MK
MINGGU, 29 JUNI 2025 | 09:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ada potensi masa jabatan kepala daerah diperpanjang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.


"Akan ada opsi apakah kepala daerahnya diperpanjang dua tahun atau ada Penjabat (Pj)nya dua tahun," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Yusuf kepada RMOL, Minggu 29 Juni 2025.

Selain itu, kata Dede, dalam pemilu nasional yang akan bertanding hanya capres-cawapres, DPD dan DPR RI, akan membuat pengeluaran ongkos politik tidak terlalu besar.

Selain itu, kata Dede, dalam pemilu nasional yang akan bertanding hanya capres-cawapres, DPD dan DPR RI, akan membuat pengeluaran ongkos politik tidak terlalu besar.

"Nah ini akan menutup opsi tandem sehingga benar-benar harus dipikirkan agar cost politik tidak tinggi sekali, karena tidak ada kemampuan kerjasama dengan caleg-caleg di daerah," kata Dede.

Dede menegaskan bahwa Komisi II akan membuat formula untuk mencari jalan keluar terkait opsi-opsi dari keputusan MK tersebut.

"Opsi-opsi ini harus kita pikirkan bersama dan kita harus cari jalan keluar terbaik menyikapi beberapa putusam MK sebelumnya seperti president threshold 0 persen dan masih banyak lainnya," kata politikus Demokrat ini.

Dede juga menyampaikan terima kasih kepada MK atas keputusannya itu.

"Kami terima kasih atas keputusan ini kita tunggu gimama pimpinan DPR RI melaksanakan rekayasa UU," tutup Dede.   


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya