Berita

Pembacaan vonis bagi terdakwa korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta/Ist

Pertahanan

Berikut Vonis yang Diterima Dua Terdakwa Kasus Koneksitas Korupsi TWP AD

MINGGU, 29 JUNI 2025 | 04:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa: Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (Alm), Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan, beberapa waktu lalu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terhadap Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah, proses hukum dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Sementara itu, terdakwa Agustinus Soegih dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39.622.938.300 subsider 6 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Tafieldi Nevawan divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp1.643.437.500. subsider 2 tahun penjara.


Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh tim penuntut koneksitas yang terdiri dari unsur Oditur Militer, Jaksa Penuntut Umum, dan penyidik Polisi Militer TNI AD di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL).

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan dana TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020 oleh pihak internal dan eksternal TNI. Agustinus Soegih, selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), diduga melakukan kerja sama tidak sah dengan pihak Direktorat Keuangan TWP AD yang kala itu dipimpin oleh Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah.

Menanggapi putusan tersebut, dalam keterangannya di Cilangkap Jakarta Timur, Sabtu 28 Juni 2025, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI berkomitmen penuh mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. 

“TNI menghormati setiap proses hukum yang berlaku dan mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk pelanggaran, guna menimbulkan efek jera, termasuk korupsi. Ini adalah bagian dari upaya institusi TNI untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujar Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Sabtu, 28 Juni 2025.

Kapuspen TNI juga menambahkan bahwa institusinya akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Majelis Hakim koneksitas dalam sidang ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H., dan Laksma TNI Tituler Fasal, S.H., M.H. Sementara tim penuntut merupakan gabungan dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum. 

Putusan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam penegakan hukum dan penguatan tata kelola keuangan di lingkungan TNI.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya