Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Putusan MK Diperkirakan Bikin Kualitas Demokrasi Membaik

SABTU, 28 JUNI 2025 | 23:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kualitas demokrasi diperkirakan akan membaik ke depannya, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal.

Koordinator Komite Pemilih (TePI) Indonesia, Jerry Sumampow memandang, Putusan MK Nomor 135/PUU/-XXII/2024 membuat 5 jenis pemilu tak dilakukan serentak di hari yang sama.

Pasalnya dalam putusan itu, MK menyatakan Pemilu Nasional akan terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan anggota DPR RI dan DPD RI. Sementara Pemilu Lokal mencakup pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.


"Dengan pemisahan ini, saya kira, MK seperti ingin membuka jalan baru, agar proses pemilu berjalan lebih tertata dan berkualitas," ujar Jerry kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Dia menjelaskan, selama ini sistem pemilu serentak membuat semua proses pemilihan digelar di hari yang sama, dengan lima surat suara dan lima kotak suara untuk dipilih sekaligus. 

Sepengetahuannya, maksud dari keserentakan pemilu awalnya adalah menyederhanakan pemilu, menghemat waktu, menghemat anggaran, dan memperkuat sistem presidensial.

"Namun dalam praktiknya, sistem ini justru menimbulkan beban luar biasa bagi penyelenggara, membingungkan pemilih, dan bahkan menyebabkan kelelahan massal yang menelan korban jiwa," jelas dia. 

Oleh karena itu, Putusan MK yang menerima sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu akan memberikan perbaikan demokrasi, karena memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

"Pemilih diberi ruang untuk fokus pada isu nasional saat memilih Presiden, DPR RI dan DPD RI, lalu bisa benar-benar memperhatikan persoalan lokal saat memilih kepala daerah dan anggota DPRD," urainya.

"Hal ini tentu bisa mendorong rasionalitas pemilih dan memperkuat kualitas demokrasi," demikian Jerry menambahkan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya