Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Putusan MK Diperkirakan Bikin Kualitas Demokrasi Membaik

SABTU, 28 JUNI 2025 | 23:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kualitas demokrasi diperkirakan akan membaik ke depannya, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal.

Koordinator Komite Pemilih (TePI) Indonesia, Jerry Sumampow memandang, Putusan MK Nomor 135/PUU/-XXII/2024 membuat 5 jenis pemilu tak dilakukan serentak di hari yang sama.

Pasalnya dalam putusan itu, MK menyatakan Pemilu Nasional akan terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan anggota DPR RI dan DPD RI. Sementara Pemilu Lokal mencakup pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.


"Dengan pemisahan ini, saya kira, MK seperti ingin membuka jalan baru, agar proses pemilu berjalan lebih tertata dan berkualitas," ujar Jerry kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Dia menjelaskan, selama ini sistem pemilu serentak membuat semua proses pemilihan digelar di hari yang sama, dengan lima surat suara dan lima kotak suara untuk dipilih sekaligus. 

Sepengetahuannya, maksud dari keserentakan pemilu awalnya adalah menyederhanakan pemilu, menghemat waktu, menghemat anggaran, dan memperkuat sistem presidensial.

"Namun dalam praktiknya, sistem ini justru menimbulkan beban luar biasa bagi penyelenggara, membingungkan pemilih, dan bahkan menyebabkan kelelahan massal yang menelan korban jiwa," jelas dia. 

Oleh karena itu, Putusan MK yang menerima sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu akan memberikan perbaikan demokrasi, karena memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

"Pemilih diberi ruang untuk fokus pada isu nasional saat memilih Presiden, DPR RI dan DPD RI, lalu bisa benar-benar memperhatikan persoalan lokal saat memilih kepala daerah dan anggota DPRD," urainya.

"Hal ini tentu bisa mendorong rasionalitas pemilih dan memperkuat kualitas demokrasi," demikian Jerry menambahkan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya