Berita

Logo KPU dan Bawaslu/RMOL

Politik

Perubahan Model Keserentakan Pemilu Angin Segar bagi KPU-Bawaslu

SABTU, 28 JUNI 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Model keserentakan pemilihan umum (pemilu) yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan menjadi angin segar bagi penyelenggara pemilu.

Founder Citra Institute, Yusak Farchan memandang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkena dampak positif dari putusan MK tersebut.

Sebab menurutnya, Putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), secara tidak langsung mengurangi beban penyelenggara pemilu 


"Putusan MK saya kira bagus karena menguntungkan banyak pihak. Terutama KPU dan Bawaslu happy, karena beban kerja yang menumpuk dan berhimpitan bisa terurai," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Sabtu, 28 Juni 2025.

Menurutnya, rencana pembuat undang-undang mengubah status penyelenggara dan pengawas pemilu di daerah menjadi adhoc, tidak memiliki landasan yang kuat lagi. 

Sebab kandidat doktor politik Universitas Nasional (UNAS) itu menganggap, alasan meng-adhoc-kan jajaran KPU dan Bawaslu daerah tidak lagi relevan, karena masa kerja 5 tahun akan efektif dipakai untuk pelaksanaan pemilu nasional dan dilanjutkan 2 tahun setelahnya dengan pelaksanan pemilu lokal.

"KPU - Bawaslu secara kelembagaan menjadi lebih kuat dan tidak terancam adhoc. Jadi KPU Bawaslu tidak nganggur pasca pemilu nasional," demikian Yusak menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya