Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Keputusan MK Jadi Angin Segar untuk Demokrasi Daerah

SABTU, 28 JUNI 2025 | 00:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan Pemilu nasional termasuk Pilpres dan Pileg DPR tidak lagi digelar serentak dengan Pilkada dan Pileg DPRD. Keputusan tersebut dinilai membawa dampak signifikan terhadap kualitas pemilu, terutama di tingkat lokal.

Pengamat politik dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung, Muchsin Al-Fikri, menilai langkah MK sebagai keputusan yang patut diapresiasi.

Menurutnya, pemisahan antara pemilu nasional dan daerah akan membuka lebih banyak ruang strategis bagi partai politik, kandidat lokal, serta memberikan keleluasaan bagi penyelenggara pemilu.


“Selama ini ketika pemilu digelar serentak, perhatian masyarakat cenderung tersedot ke Pemilihan Presiden. Akibatnya, calon legislatif daerah kerap luput dari perhatian publik. Banyak pemilih yang bahkan tidak tahu siapa calon wakil rakyat mereka di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Muchsin, dikutip RMOLJabar, Jumat, 27 Juni 2025.

Ia menyatakan, pemisahan jadwal pemilu memberi kesempatan bagi calon kepala daerah dan anggota legislatif lokal untuk lebih dikenal masyarakat. Kampanye pun bisa lebih efektif karena tidak tertutup isu-isu nasional.

“Putusan MK ini saya sambut baik. Ini bisa jadi momentum untuk mematangkan kualitas para calon dari daerah. Baik walikota, gubernur, maupun anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Selain itu, Muchsin juga menyoroti persoalan teknis yang selama ini membebani penyelenggara pemilu saat harus mengelola pemilihan serentak. Ia menyebut kelelahan petugas bahkan hingga menyebabkan kematian adalah bukti bahwa sistem sebelumnya sangat berat untuk dijalankan.

“Kalau pemilu dipisah, beban kerja penyelenggara jauh lebih ringan. Partai politik pun bisa lebih leluasa menyusun strategi. Ini memberi ruang napas untuk semua pihak,” jelas Muchsin.

Ia menambahkan, jeda waktu dua tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah yang diatur MK dinilai cukup ideal untuk menyiapkan proses dengan lebih matang.

“Dua tahun adalah waktu yang ideal untuk mempersiapkan pemilihan di daerah. Saya kira ini langkah maju dalam memperbaiki kualitas demokrasi kita,” pungkasnya.

MK membacakan putusan terkait pelaksanaan Pemilu dalam sidang uji materi pada Kamis, 26 Juni 2025, dalam  perkara nomor 135/PUU-XXII/2024. Perkara menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya