Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan Pemilu nasional termasuk Pilpres dan Pileg DPR tidak lagi digelar serentak dengan Pilkada dan Pileg DPRD. Keputusan tersebut dinilai membawa dampak signifikan terhadap kualitas pemilu, terutama di tingkat lokal.
Pengamat politik dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung, Muchsin Al-Fikri, menilai langkah MK sebagai keputusan yang patut diapresiasi.
Menurutnya, pemisahan antara pemilu nasional dan daerah akan membuka lebih banyak ruang strategis bagi partai politik, kandidat lokal, serta memberikan keleluasaan bagi penyelenggara pemilu.
“Selama ini ketika pemilu digelar serentak, perhatian masyarakat cenderung tersedot ke Pemilihan Presiden. Akibatnya, calon legislatif daerah kerap luput dari perhatian publik. Banyak pemilih yang bahkan tidak tahu siapa calon wakil rakyat mereka di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Muchsin, dikutip
RMOLJabar, Jumat, 27 Juni 2025.
Ia menyatakan, pemisahan jadwal pemilu memberi kesempatan bagi calon kepala daerah dan anggota legislatif lokal untuk lebih dikenal masyarakat. Kampanye pun bisa lebih efektif karena tidak tertutup isu-isu nasional.
“Putusan MK ini saya sambut baik. Ini bisa jadi momentum untuk mematangkan kualitas para calon dari daerah. Baik walikota, gubernur, maupun anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Selain itu, Muchsin juga menyoroti persoalan teknis yang selama ini membebani penyelenggara pemilu saat harus mengelola pemilihan serentak. Ia menyebut kelelahan petugas bahkan hingga menyebabkan kematian adalah bukti bahwa sistem sebelumnya sangat berat untuk dijalankan.
“Kalau pemilu dipisah, beban kerja penyelenggara jauh lebih ringan. Partai politik pun bisa lebih leluasa menyusun strategi. Ini memberi ruang napas untuk semua pihak,” jelas Muchsin.
Ia menambahkan, jeda waktu dua tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah yang diatur MK dinilai cukup ideal untuk menyiapkan proses dengan lebih matang.
“Dua tahun adalah waktu yang ideal untuk mempersiapkan pemilihan di daerah. Saya kira ini langkah maju dalam memperbaiki kualitas demokrasi kita,” pungkasnya.
MK membacakan putusan terkait pelaksanaan Pemilu dalam sidang uji materi pada Kamis, 26 Juni 2025, dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024. Perkara menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.