Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Keputusan MK Jadi Angin Segar untuk Demokrasi Daerah

SABTU, 28 JUNI 2025 | 00:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan Pemilu nasional termasuk Pilpres dan Pileg DPR tidak lagi digelar serentak dengan Pilkada dan Pileg DPRD. Keputusan tersebut dinilai membawa dampak signifikan terhadap kualitas pemilu, terutama di tingkat lokal.

Pengamat politik dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung, Muchsin Al-Fikri, menilai langkah MK sebagai keputusan yang patut diapresiasi.

Menurutnya, pemisahan antara pemilu nasional dan daerah akan membuka lebih banyak ruang strategis bagi partai politik, kandidat lokal, serta memberikan keleluasaan bagi penyelenggara pemilu.


“Selama ini ketika pemilu digelar serentak, perhatian masyarakat cenderung tersedot ke Pemilihan Presiden. Akibatnya, calon legislatif daerah kerap luput dari perhatian publik. Banyak pemilih yang bahkan tidak tahu siapa calon wakil rakyat mereka di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Muchsin, dikutip RMOLJabar, Jumat, 27 Juni 2025.

Ia menyatakan, pemisahan jadwal pemilu memberi kesempatan bagi calon kepala daerah dan anggota legislatif lokal untuk lebih dikenal masyarakat. Kampanye pun bisa lebih efektif karena tidak tertutup isu-isu nasional.

“Putusan MK ini saya sambut baik. Ini bisa jadi momentum untuk mematangkan kualitas para calon dari daerah. Baik walikota, gubernur, maupun anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Selain itu, Muchsin juga menyoroti persoalan teknis yang selama ini membebani penyelenggara pemilu saat harus mengelola pemilihan serentak. Ia menyebut kelelahan petugas bahkan hingga menyebabkan kematian adalah bukti bahwa sistem sebelumnya sangat berat untuk dijalankan.

“Kalau pemilu dipisah, beban kerja penyelenggara jauh lebih ringan. Partai politik pun bisa lebih leluasa menyusun strategi. Ini memberi ruang napas untuk semua pihak,” jelas Muchsin.

Ia menambahkan, jeda waktu dua tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah yang diatur MK dinilai cukup ideal untuk menyiapkan proses dengan lebih matang.

“Dua tahun adalah waktu yang ideal untuk mempersiapkan pemilihan di daerah. Saya kira ini langkah maju dalam memperbaiki kualitas demokrasi kita,” pungkasnya.

MK membacakan putusan terkait pelaksanaan Pemilu dalam sidang uji materi pada Kamis, 26 Juni 2025, dalam  perkara nomor 135/PUU-XXII/2024. Perkara menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya