Berita

Ilustrasi Pemilu/RMOL

Politik

Luhut: Putusan MK Harus Diikuti Desain Transisi Demokrasi yang Terbuka

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 22:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah menjadi momentum penting untuk menata ulang arsitektur pemilu Indonesia agar lebih efektif dan demokratis.

Advokat sekaligus pegiat pemilu nasional, Luhut Parlinggoman Siahaan memandang, pemisahan pemilu nasional dan daerah bisa meringankan beban kerja penyelenggara dan meningkatkan kualitas partisipasi rakyat.

Namun demikian, konsekuensi lanjutan berupa perpanjangan masa jabatan DPRD perlu diletakkan dalam kerangka transisi demokrasi yang sah dan akuntabel.


“Putusan MK ini membuka ruang rekayasa konstitusional yang sah, tapi tidak boleh dilakukan secara diam-diam atau hanya mengandalkan kekuasaan formal DPR dan pemerintah,” ujar Luhut kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 27 Juni 2025.

Ia mengingatkan, memperpanjang masa jabatan anggota DPRD tanpa proses pemilu berisiko menimbulkan krisis legitimasi. Karena secara substansi, hal itu dapat dianggap sebagai penundaan hak konstitusional pemilih.

“Secara politik dan etika demokrasi, memperpanjang jabatan tanpa pemilu jelas sensitif. Karena itu harus ada transparansi komunikasi dan perdebatan publik yang sehat," jelas Luhut.

Proses ini juga wajib melibatkan semua pemangku kepentingan, mulai dari MK, KPU, Bawaslu, akademisi, dan masyarakat sipil.

Lebih lanjut, ia mendorong DPR dan pemerintah segera menyusun norma hukum transisional dalam bentuk revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang mampu menjawab kebutuhan konstitusional tanpa merusak prinsip kedaulatan rakyat.

“Pemilu bukan semata-mata siklus lima tahunan, tetapi ekspresi dari kedaulatan rakyat. Maka pengaturannya, termasuk masa transisi akibat putusan MK harus ditata secara jujur, terbuka, dan demokratis,” tutupnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya