Berita

Ilustrasi Pemilu/RMOL

Politik

Luhut: Putusan MK Harus Diikuti Desain Transisi Demokrasi yang Terbuka

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 22:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah menjadi momentum penting untuk menata ulang arsitektur pemilu Indonesia agar lebih efektif dan demokratis.

Advokat sekaligus pegiat pemilu nasional, Luhut Parlinggoman Siahaan memandang, pemisahan pemilu nasional dan daerah bisa meringankan beban kerja penyelenggara dan meningkatkan kualitas partisipasi rakyat.

Namun demikian, konsekuensi lanjutan berupa perpanjangan masa jabatan DPRD perlu diletakkan dalam kerangka transisi demokrasi yang sah dan akuntabel.


“Putusan MK ini membuka ruang rekayasa konstitusional yang sah, tapi tidak boleh dilakukan secara diam-diam atau hanya mengandalkan kekuasaan formal DPR dan pemerintah,” ujar Luhut kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 27 Juni 2025.

Ia mengingatkan, memperpanjang masa jabatan anggota DPRD tanpa proses pemilu berisiko menimbulkan krisis legitimasi. Karena secara substansi, hal itu dapat dianggap sebagai penundaan hak konstitusional pemilih.

“Secara politik dan etika demokrasi, memperpanjang jabatan tanpa pemilu jelas sensitif. Karena itu harus ada transparansi komunikasi dan perdebatan publik yang sehat," jelas Luhut.

Proses ini juga wajib melibatkan semua pemangku kepentingan, mulai dari MK, KPU, Bawaslu, akademisi, dan masyarakat sipil.

Lebih lanjut, ia mendorong DPR dan pemerintah segera menyusun norma hukum transisional dalam bentuk revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang mampu menjawab kebutuhan konstitusional tanpa merusak prinsip kedaulatan rakyat.

“Pemilu bukan semata-mata siklus lima tahunan, tetapi ekspresi dari kedaulatan rakyat. Maka pengaturannya, termasuk masa transisi akibat putusan MK harus ditata secara jujur, terbuka, dan demokratis,” tutupnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya