Berita

Pakar Hukum Tata Negara (dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid/Ist

Hukum

Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Konsekuensi Yuridis Putusan MK

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 18:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang dinyatakan konstitusional adalah dengan memisahkan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Pemilu Nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. 

Sementara itu, Pemilu Lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Kamis 26 Juni 2025 di Ruang Sidang Pleno MK.


Menanggapi putusan MK tersebut, Pakar Hukum Tata Negara (dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, menyatakan bahwa isu konstitusional tentang model keserentakan pemilu dalam sistem presidensial telah diatur dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang juga mengakomodasi Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Kedua putusan itu memuat sejumlah opsi keserentakan pemilu yang tetap dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945.

“Pada hakikatnya isu konstitusional terkait dengan prinsip dasar serta model keserentakan pemilihan umum dalam praktik sistem pemerintahan presidensial adalah merupakan produk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVll/2019, yang didalamnya telah mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang telah menetapkan sejumlah opsi varian keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945,” ujar Fahri dalam keterangan resminya, Jumat, 27 Juni 2025.

Fahri menjelaskan bahwa ada enam opsi keserentakan pemilu yang diakui MK, dan bahwa MK sebenarnya telah menetapkan semacam "constitutional guide" terhadap pilihan-pilihan model tersebut.

“Dengan demikian, sedianya penentuan pilihan model atas sifat keserentakan Pemilihan umum itu menjadi domain pembentuk undang-undang, akan tetapi sampai dengan saat ini belum terjadi perubahan atas UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengakomodir kaidah konstitusional itu,” jelasnya.

Fahri menegaskan bahwa melalui putusan terbaru ini, MK menetapkan salah satu varian yang sebelumnya telah diputus, yakni mulai 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilu adalah dengan memisahkan antara pemilu nasional dan lokal.

Ia menambahkan bahwa isu model dan varian keserentakan ini sejatinya telah menjadi diskursus akademik sejak 2013 hingga 2019, dan pemerintah bersama DPR telah bergerak menuju perubahan UU Pemilu.

Fahri juga menyoroti implikasi konstitusional dan teknis dari putusan ini, khususnya mengenai masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu 2024. Menurutnya, perlu dirancang rekayasa konstitusional (constitutional engineering) melalui norma transisional untuk mengatur hal tersebut.

“Artinya dengan konstruksi waktu serta periode yang telah ditentukan, maka ada konsekuensi yuridis dengan diperlukannya tindakan perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPRD hasil Pemilu 2024, yang harusnya mengakhiri masa jabatan pada tahun 2029, dapat diperpanjang dua tahun menjadi tahun 2031,” ujar Fahri.

Ia menilai bahwa kebijakan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD merupakan sebuah "legal policy" yang "related" dan "reliable". Sementara untuk kepala daerah, pembentuk undang-undang memiliki ruang untuk menentukan pendekatan yang berbeda.

“Sedangkan untuk kepala daerah, saya berpendapat pembentuk UU dapat saja menentukan lain dalam rumusan 'legal policy' yaitu boleh dengan instrumen Penjabat Kepala Daerah (Pj), atau boleh juga dengan melakukan perpanjangan, sebab penentuan model mana yang tepat secara konstitusional, itu merupakan 'open legal policy' yang tentunya menjadi domain serta kewenangan pembentuk UU dalam merumuskan 'constitutional engineering',” tutupnya.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

OASE III PTKIN 2026: UIN Sunan Kalijaga Raih Juara Umum

Sabtu, 07 November 2026 | 08:19

Wall Street Rebound, Nasdaq Masih Babak Belur

Sabtu, 07 November 2026 | 08:05

Luruskan Tudingan Rekayasa, Muhammad Munawar: Proses Etik Dasaad Dilakukan secara Kelembagaan

Sabtu, 07 November 2026 | 07:38

Siapa Stephen Miller, Orang Kepercayaan Trump yang Jadi Kepala Staf Gedung Putih?

Sabtu, 07 November 2026 | 07:28

Gejolak Politik AS dan Krisis Prancis Tekan Pasar Saham Eropa

Sabtu, 07 November 2026 | 07:10

Ahmad Doli Kurnia dan Masa Depan Golkar

Sabtu, 07 November 2026 | 06:50

Penyadapan Presiden Bukan Pengalihan Isu, Tapi Operasi Terorganisir

Sabtu, 07 November 2026 | 06:25

Palestina dan Percaturan Imperium Global

Sabtu, 07 November 2026 | 05:59

Penyadapan Prabowo Ancaman Serius terhadap Negara

Sabtu, 07 November 2026 | 05:41

Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional

Sabtu, 07 November 2026 | 05:18

Selengkapnya