Berita

Ketua Harian Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Manokwari, Papua/Ist

Publika

Merawat Memori Kolektif Sejarah Papua dalam NKRI

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 18:39 WIB | OLEH: DR. FERRY JULIANTONO

SAYA hadir di Manokwari, Papua sekaligus untuk mengingatkan kembali memori kolektif Indonesia tentang sejarah panjang untuk menjadi bagian NKRI.

Papua dikuasai oleh Belanda meski Indonesia telah merdeka sejak 1945. Konferensi Meja Bundar 1949, Belanda bersedia mengakui kedaulatan Indonesia, namun masih ingin menguasai Papua (Irian Barat saat itu).

1962 Belanda serahkan Papua ke PBB melalui UNTEA. 1963 UNTEA secara resmi serahkan Papua ke Indonesia dan ditetapkan sebagai Provinsi Irian Barat. Namun Belanda masih berupaya menguasai Papua.


Sengketa Indonesia-Belanda berujung pada perjanjian New York 1992. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) menjadi penentu Papua bergabung dengan Indonesia.

1969 PEPERA dilaksanakan dan hasilnya rakyat Papua memilih bergabung ke Indonesia. Tahun 1973 berganti nama Irian Jaya dan pada 2001 menjadi Papua

Peran Strategis Papua

Papua memiliki makna strategis bukan hanya bagi Indonesia, namun bagi kawasan Indo-Pasifik, meliputi potensi ekonomi, posisi strategis secara geografis (gerbang antara Asia Tenggara dan Pasifik Selatan), serta kekayaan budaya hingga sumber daya manusia yang luar biasa.

Kedaulatan Indonesia tak hanya bermakna wilayah teritorial. Kedaulatan suatu bangsa, dalam pandangan saya, adalah integrasi, satu kesatuan antara wilayah dengan kehidupan manusia di dalamnya. 

Kedaulatan suatu bangsa hanya sungguh terjadi apabila ada “adil dan makmur” bagi warganya, keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya, termasuk di Papua.

Koperasi Desa Memosisikan Masyarakat Papua sebagai Subyek Pembangunan Ekonomi

Dalam perspektif konstitusional, konsekuensi keputusan Papua bergabung dengan Indonesia bermakna Papua bagian yang tidak terpisahkan dari visi Indonesia yang tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD NRI 1945, yaitu Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Kemakmuran bagi rakyat Papua tak bisa dipisahkan dari konteks keadilan yang diwujudkan dengan terpenuhinya 5 hak kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi, yaitu hak rakyat Papua atas:

1. Sandang, pangan, dan papan
2. Pendidikan dan kebudayaan
3. Pekerjaan, kesehatan, dan jaminan sosial
4. Kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM
5. Infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik, aman, dan nyaman.

Kelima hak dasar rakyat tersebut hanya akan terwujud apabila akses ekonomi terbuka bagi rakyat Papua. Itulah demokrasi ekonomi Pancasila.

Masyarakat Papua dalam demokrasi ekonomi tentu bukan menjadi objek, namun justru sebagai subyek pembangunan ekonomi. 

Sumber daya Papua dalam perspektif keadilan sosial sudah seharusnya dirancang dengan melibatkan masyarakat Papua.

Untuk cita-cita itulah, maka Presiden Prabowo memutuskan dibentuknya dan diperjuangkannya Koperasi Desa di seluruh pelosok desa di tanah Papua. Melalui koperasi desa gerak perekonomian rakyat, prioritas pembagian keuntungan adalah warga desa.

Koperasi Desa terutama difokuskan pada usaha produksi, distribusi dan industri. Ketiga prioritas usaha koperasi tersebut adalah jalan agar desa-desa di Papua menjadi subyek dalam pembangunan ekonomi.

Tentu bukan hal yang mudah, tapi tentu saja bukan hal yang tidak mungkin. Kuncinya sinergi semua pihak. Tidak cukup komitmen dari pemerintah pusat, namun terutama dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.

Kita akan mulai percontohan dengan mock up Koperasi Desa yang sebentar lagi akan diresmikan. Namun, bukan berarti unit usaha, pengembangan dan penguatan usaha Koperasi Desa di Papua hanya terbatas pada apa yang ditampilkan pada mock up.

Di Maluku beberapa waktu lalu, saya sampaikan bahwa usaha Koperasi Desa berfokus kegiatan yang sesuai dengan potensi desa dan daerah. Di Maluku, kita merintis koperasi desa yang berperan dalam unit usaha peternakan, pertanian, dan rempah-rempah. 

Di Papua, saya berharap kita perjuangkan bersama Koperasi Desa yang secara bertahap menjadi usaha bersama rakyat desa, setidaknya di bidang pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata hingga pengelolaan SDA lainnya yang tetap mempertahankan kelestarian ekosistem alam Papua.

Wakil Menteri Koperasi RI; Ketua Harian Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya