Berita

Suasana sidang MK/Ist

Politik

Putusan MK Harusnya Bikin Partai Politik Gembira

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 10:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait penyelenggaraan pemilu serentak. 

MK menyatakan bahwa pemilu serentak harus dilaksanakan dalam dua model yaitu serentak nasional dan serentak daerah, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Dalam skema baru tersebut, pemilu serentak nasional akan mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden. Sementara itu, pemilu serentak daerah akan mencakup pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.


Menanggapi putusan ini, pengamat kepemiluan Titi Anggraini menyambut positif langkah MK. Ia menilai keputusan tersebut memberi ruang lebih luas bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan pusat maupun partai politik nasional melalui pemilihan di tingkat daerah.

“Lewat putusan ini, rakyat bisa mengoreksi kinerja pemerintahan pusat via pilkada. Bukan hanya itu, rakyat juga bisa menilai performa partai nasional lewat pemilu DPRD yang bersamaan dengan pilkada,” ujar Titi lewat akun X miliknya, Jumat 27 Juni 2025.

Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu, skema pemilu yang dipisah akan memperkuat sistem politik dan mengurangi praktik politik oportunis.

“Mudah-mudahan sistem politik makin sehat dan politik aji mumpung bisa perlahan kita eliminir. Partai harusnya gembira dengan putusan ini,” pungkasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya