Berita

Suasana sidang MK/Ist

Politik

Putusan MK Harusnya Bikin Partai Politik Gembira

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 10:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait penyelenggaraan pemilu serentak. 

MK menyatakan bahwa pemilu serentak harus dilaksanakan dalam dua model yaitu serentak nasional dan serentak daerah, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Dalam skema baru tersebut, pemilu serentak nasional akan mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden. Sementara itu, pemilu serentak daerah akan mencakup pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.


Menanggapi putusan ini, pengamat kepemiluan Titi Anggraini menyambut positif langkah MK. Ia menilai keputusan tersebut memberi ruang lebih luas bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan pusat maupun partai politik nasional melalui pemilihan di tingkat daerah.

“Lewat putusan ini, rakyat bisa mengoreksi kinerja pemerintahan pusat via pilkada. Bukan hanya itu, rakyat juga bisa menilai performa partai nasional lewat pemilu DPRD yang bersamaan dengan pilkada,” ujar Titi lewat akun X miliknya, Jumat 27 Juni 2025.

Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu, skema pemilu yang dipisah akan memperkuat sistem politik dan mengurangi praktik politik oportunis.

“Mudah-mudahan sistem politik makin sehat dan politik aji mumpung bisa perlahan kita eliminir. Partai harusnya gembira dengan putusan ini,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya