Berita

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin/Ist

Presisi

Polres Lampung Selatan Sita Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 06:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Satresnarkoba Polres Lampung Selatan mengungkap 24 kasus narkoba dengan ratusan kilogram sabu dan ganja periode April hingga Juni 2025. 

Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 34 tersangka diamankan, terdiri dari 33 pria dan satu perempuan, yang seluruhnya terafiliasi jaringan peredaran narkoba lintas provinsi antara Sumatera dan Pulau Jawa.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, total barang bukti yang berhasil disita mencakup 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja.


“Pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui sistem Seaport Interdiction di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, yang menjadi jalur strategis peredaran narkoba antarpulau,” kata AKBP Yusriandi  kepada wartawan, Kamis 26 Juni 2025.

“Modus yang mereka gunakan sangat bervariasi, mulai dari menyamar sebagai penumpang bus, kurir barang, hingga pasangan suami istri untuk mengelabui petugas, meskipun sama -sama lintas pulau antar provinsi penangkapan kali ini berbeda jaringan dengan pelaku-pelaku sebelumnya,” sambungnya.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat 16 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas yang tengah melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni berhasil mengamankan enam tersangka -- lima pria dan satu perempuan -- yang hendak menyelundupkan 30 kilogram sabu menggunakan bus. 

Para pelaku mengaku sebagai kurir yang menerima bayaran untuk membawa narkoba dari Tanjung Balai, Sumatera Utara ke Jakarta dan Lombok.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2). 

Sementara untuk kasus ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, bahkan pidana mati. 

Dari seluruh pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp120 miliar. 

"Perhitungan itu berdasarkan estimasi harga pasar, yakni Rp1 miliar per kilogram sabu dan Rp3 juta per kilogram ganja," pungkas AKBP Yusriandi dikutip dari .

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya