Berita

PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN)/Ist

Bisnis

Induk Bursa Kripto CFX Siap IPO Juli 2025, Bidik Dana Rp231 Miliar

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 20:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Indokripto Koin Semesta Tbk, induk usaha dari bursa aset kripto Central Finansial X (CFX) bersiap melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Juli 2025 dengan kode saham COIN.
 
Dalam penawaran umum saham perdana (IPO) ini, perusahaan membidik penghimpunan dana hingga Rp231,62 miliar. Aksi korporasi ini telah menjadikan COIN sebagai emiten pertama dari sektor holding bursa aset kripto yang resmi melantai di pasar modal Indonesia.
 
Direktur Utama PT Indokripto Koin Semesta Tbk, Ade Wahyu, menjelaskan bahwa COIN akan melepas sebanyak 2,2 miliar saham atau setara 15 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
 

 
Harga penawaran akan dipatok pada kisaran Rp100 hingga Rp105 per saham, dengan PT Ciptadana Sekuritas Asia bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek.
 
“IPO COIN adalah sesuatu yang membanggakan dan akan menjadi sejarah bagi industri aset kripto di Indonesia. Sebagai perusahaan holding bursa aset kripto pertama yang melantai di pasar modal Indonesia, kami yakin IPO COIN dapat mendukung pertumbuhan iklim investasi dan perekonomian Indonesia,” kata Ade dalam keterangannya, Kamis, 26 Juni 2025.
 
Ia menambahkan, dana hasil IPO sebagian besar akan digunakan untuk memperkuat permodalan anak usaha, CFX dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) yang keduanya telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Sebanyak 85 persen dana IPO akan disalurkan ke CFX, sementara sisanya diperuntukkan bagi ICC. Dana tersebut akan digunakan dalam bentuk penyertaan modal untuk mendukung kebutuhan operasional dan modal kerja kedua entitas.
 
Sebagai holding dari CFX dan ICC, Ade mengatakan bahwa COIN telah menghadirkan ekosistem aset kripto terintegrasi yang dikelola dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
 
"Hal ini menjamin proses perdagangan dan kustodian aset kripto berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi," jelas Ade.
 
Sementara itu per 25 Juni 2025, CFX sendiri telah memiliki 31 anggota terdaftar, dengan 20 di antaranya berizin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK. Selain itu, CFX juga mencatatkan tujuh anggota pialang berjangka.
 
“CFX dan ICC memiliki peranan penting dalam industri aset kripto di Indonesia. Tidak hanya berperan untuk melakukan pengawasan dan penyimpanan, keduanya juga berfokus pada kegiatan usaha yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan pasar aset digital termasuk aset kripto, serta memastikan ekosistem aset kripto yang aman dan inovatif di Indonesia,” tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya