Berita

PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN)/Ist

Bisnis

Induk Bursa Kripto CFX Siap IPO Juli 2025, Bidik Dana Rp231 Miliar

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 20:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Indokripto Koin Semesta Tbk, induk usaha dari bursa aset kripto Central Finansial X (CFX) bersiap melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Juli 2025 dengan kode saham COIN.
 
Dalam penawaran umum saham perdana (IPO) ini, perusahaan membidik penghimpunan dana hingga Rp231,62 miliar. Aksi korporasi ini telah menjadikan COIN sebagai emiten pertama dari sektor holding bursa aset kripto yang resmi melantai di pasar modal Indonesia.
 
Direktur Utama PT Indokripto Koin Semesta Tbk, Ade Wahyu, menjelaskan bahwa COIN akan melepas sebanyak 2,2 miliar saham atau setara 15 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
 

 
Harga penawaran akan dipatok pada kisaran Rp100 hingga Rp105 per saham, dengan PT Ciptadana Sekuritas Asia bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek.
 
“IPO COIN adalah sesuatu yang membanggakan dan akan menjadi sejarah bagi industri aset kripto di Indonesia. Sebagai perusahaan holding bursa aset kripto pertama yang melantai di pasar modal Indonesia, kami yakin IPO COIN dapat mendukung pertumbuhan iklim investasi dan perekonomian Indonesia,” kata Ade dalam keterangannya, Kamis, 26 Juni 2025.
 
Ia menambahkan, dana hasil IPO sebagian besar akan digunakan untuk memperkuat permodalan anak usaha, CFX dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) yang keduanya telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Sebanyak 85 persen dana IPO akan disalurkan ke CFX, sementara sisanya diperuntukkan bagi ICC. Dana tersebut akan digunakan dalam bentuk penyertaan modal untuk mendukung kebutuhan operasional dan modal kerja kedua entitas.
 
Sebagai holding dari CFX dan ICC, Ade mengatakan bahwa COIN telah menghadirkan ekosistem aset kripto terintegrasi yang dikelola dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
 
"Hal ini menjamin proses perdagangan dan kustodian aset kripto berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi," jelas Ade.
 
Sementara itu per 25 Juni 2025, CFX sendiri telah memiliki 31 anggota terdaftar, dengan 20 di antaranya berizin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK. Selain itu, CFX juga mencatatkan tujuh anggota pialang berjangka.
 
“CFX dan ICC memiliki peranan penting dalam industri aset kripto di Indonesia. Tidak hanya berperan untuk melakukan pengawasan dan penyimpanan, keduanya juga berfokus pada kegiatan usaha yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan pasar aset digital termasuk aset kripto, serta memastikan ekosistem aset kripto yang aman dan inovatif di Indonesia,” tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya