Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkop Gandeng KSP Dukung Modal Awal Kopdes Merah Putih

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 12:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi (kemenkop) mendorong terwujudnya ekosistem pembiayaan awal yang kondusif bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui kerja sama strategis dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan hal ini diperlukan untuk menjamin  operasionalisasi Kopdes Merah Putih tidak tersandung dengan modal awal.

Selain KSP terdapat Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Bank Pembangunan Daerah (BPD) bahkan Bank anggota Himbara yang potensial mendukung pembiayaan Kopdes Merah Putih.
 

 
“KSP yang existing saya minta terlibat (dalam pembiayaan) karena saat ini kita fokus pada Kopdes Merah Putih. KSP juga perlu terlibat dalam memberikan pelatihan, bantuan manajemen, asistensi bisnis, dan pendampingan lainnya,” ujar Budi Arie lewat keterangan resminya, Kamis 26 Juni 2025.

Menurutnya, daya saing KSP perlu ditingkatkan agar bersaing dengan bank komersil. Keterlibatan KSP untuk mendukung program Kopdes Merah Putih sekaligus memastikan bahwa program perlu dukungan dan kolaborasi bersama koperasi eksisting.

Kesediaan KSP untuk pembiayaan 19 percontohan Kopdes Merah Putih terdiri dari Makmur Mandiri 2 unit, KSPPS Nusa Ummat Sejahtera 2 unit, KSP Sahabat Mitra Sejati 2 unit, Kopsyah Benteng Mikro Indonesia 3 unit, KSP Mitra Dhuafa 2 unit, KSP Kopdit Pintu Air 3 unit, KSP Nasari 3 unit di Provinsi Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jakarta, dan KSP TLM Indonesia 2 unit di Provinsi NTT dan Provinsi Bali.

"Beberapa KSP lainnya segera menyusul beberapa ke depan," ungkap Menkop.

Melalui kolaborasi yang erat dengan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan fase pembentukan dan operasionalisasi Kopdes Merah Putih dapat berjalan dengan baik. 

Sehingga selanjutnya proses monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara bersama-sama sambil melakukan perbaikan tata kelola bagi Kopdes yang terindikasi mengalami masalah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya