Berita

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok/Net

Politik

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Jangan Bertentangan dengan MK

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 12:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Pushati FH Trisakti) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta.

Sejumlah persoalan itu ditemukan Ketua Pushati FH Trisakti, Ali Rido, dalam naskah akademik Raperda KTR.

Ia menduga penyusunan dilakukan terburu-buru dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Di Bab II misalnya, memuat konsep dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau.

"Sesuai dengan konsepsi undang-undang, tidak seharusnya kita mengikuti ketentuan FCTC,” jelas Ali Rido lewat keterangan resminya, Kamis 26 Juni 2025.

Tak hanya itu, dalam Bab IV juga masih tercantum Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dan PP 109 Tahun 2012, yang sudah tidak berlaku lagi sejak ada aturan baru.

Ali juga menyoroti larangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok yang tercantum dalam Raperda. Padahal menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-VII/2009, kegiatan itu masih diperbolehkan.

“Mengapa Raperda KTR DKI Jakarta ini sangat kontradiktif?” tanyanya.

Berdasarkan analisis tersebut, Ali mendorong agar pembahasan soal Raperda KTR di Jakarta ini ditangguhkan sementara. Sembari menyusun naskah akademik yang komprehensif.

"Agar penyusunan Ranperda KTR sesuai dengan aturan di atasnya, termasuk berlandaskan putusan MK,” tegasnya.

Senada, Anggota Pansus Ranperda KTR DKI, Rio Sambodo, juga meminta agar DPRD memperhatikan Putusan MK Nomor 57 Tahun 2011. Menurutnya, regulasi harus adil dengan memberi ruang bagi perokok maupun bukan perokok.

“Perda ini harus mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Jangan hanya jadi aturan di atas kertas. Kita butuh pendekatan yang struktural dan kultural,” kata legislator dari Fraksi PDIP tersebut.

Baik Pushati maupun DPRD DKI sepakat bahwa Raperda KTR perlu dikaji ulang secara lebih hati-hati agar sejalan dengan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya