Berita

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok/Net

Politik

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Jangan Bertentangan dengan MK

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 12:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Pushati FH Trisakti) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta.

Sejumlah persoalan itu ditemukan Ketua Pushati FH Trisakti, Ali Rido, dalam naskah akademik Raperda KTR.

Ia menduga penyusunan dilakukan terburu-buru dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Di Bab II misalnya, memuat konsep dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau.

"Sesuai dengan konsepsi undang-undang, tidak seharusnya kita mengikuti ketentuan FCTC,” jelas Ali Rido lewat keterangan resminya, Kamis 26 Juni 2025.

Tak hanya itu, dalam Bab IV juga masih tercantum Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dan PP 109 Tahun 2012, yang sudah tidak berlaku lagi sejak ada aturan baru.

Ali juga menyoroti larangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok yang tercantum dalam Raperda. Padahal menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-VII/2009, kegiatan itu masih diperbolehkan.

“Mengapa Raperda KTR DKI Jakarta ini sangat kontradiktif?” tanyanya.

Berdasarkan analisis tersebut, Ali mendorong agar pembahasan soal Raperda KTR di Jakarta ini ditangguhkan sementara. Sembari menyusun naskah akademik yang komprehensif.

"Agar penyusunan Ranperda KTR sesuai dengan aturan di atasnya, termasuk berlandaskan putusan MK,” tegasnya.

Senada, Anggota Pansus Ranperda KTR DKI, Rio Sambodo, juga meminta agar DPRD memperhatikan Putusan MK Nomor 57 Tahun 2011. Menurutnya, regulasi harus adil dengan memberi ruang bagi perokok maupun bukan perokok.

“Perda ini harus mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Jangan hanya jadi aturan di atas kertas. Kita butuh pendekatan yang struktural dan kultural,” kata legislator dari Fraksi PDIP tersebut.

Baik Pushati maupun DPRD DKI sepakat bahwa Raperda KTR perlu dikaji ulang secara lebih hati-hati agar sejalan dengan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya