Berita

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok/Net

Politik

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Jangan Bertentangan dengan MK

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 12:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Pushati FH Trisakti) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta.

Sejumlah persoalan itu ditemukan Ketua Pushati FH Trisakti, Ali Rido, dalam naskah akademik Raperda KTR.

Ia menduga penyusunan dilakukan terburu-buru dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Di Bab II misalnya, memuat konsep dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau.

"Sesuai dengan konsepsi undang-undang, tidak seharusnya kita mengikuti ketentuan FCTC,” jelas Ali Rido lewat keterangan resminya, Kamis 26 Juni 2025.

Tak hanya itu, dalam Bab IV juga masih tercantum Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dan PP 109 Tahun 2012, yang sudah tidak berlaku lagi sejak ada aturan baru.

Ali juga menyoroti larangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok yang tercantum dalam Raperda. Padahal menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-VII/2009, kegiatan itu masih diperbolehkan.

“Mengapa Raperda KTR DKI Jakarta ini sangat kontradiktif?” tanyanya.

Berdasarkan analisis tersebut, Ali mendorong agar pembahasan soal Raperda KTR di Jakarta ini ditangguhkan sementara. Sembari menyusun naskah akademik yang komprehensif.

"Agar penyusunan Ranperda KTR sesuai dengan aturan di atasnya, termasuk berlandaskan putusan MK,” tegasnya.

Senada, Anggota Pansus Ranperda KTR DKI, Rio Sambodo, juga meminta agar DPRD memperhatikan Putusan MK Nomor 57 Tahun 2011. Menurutnya, regulasi harus adil dengan memberi ruang bagi perokok maupun bukan perokok.

“Perda ini harus mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Jangan hanya jadi aturan di atas kertas. Kita butuh pendekatan yang struktural dan kultural,” kata legislator dari Fraksi PDIP tersebut.

Baik Pushati maupun DPRD DKI sepakat bahwa Raperda KTR perlu dikaji ulang secara lebih hati-hati agar sejalan dengan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya