Berita

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok/Net

Politik

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Jangan Bertentangan dengan MK

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 12:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Pushati FH Trisakti) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta.

Sejumlah persoalan itu ditemukan Ketua Pushati FH Trisakti, Ali Rido, dalam naskah akademik Raperda KTR.

Ia menduga penyusunan dilakukan terburu-buru dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Di Bab II misalnya, memuat konsep dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau.

"Sesuai dengan konsepsi undang-undang, tidak seharusnya kita mengikuti ketentuan FCTC,” jelas Ali Rido lewat keterangan resminya, Kamis 26 Juni 2025.

Tak hanya itu, dalam Bab IV juga masih tercantum Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dan PP 109 Tahun 2012, yang sudah tidak berlaku lagi sejak ada aturan baru.

Ali juga menyoroti larangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok yang tercantum dalam Raperda. Padahal menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-VII/2009, kegiatan itu masih diperbolehkan.

“Mengapa Raperda KTR DKI Jakarta ini sangat kontradiktif?” tanyanya.

Berdasarkan analisis tersebut, Ali mendorong agar pembahasan soal Raperda KTR di Jakarta ini ditangguhkan sementara. Sembari menyusun naskah akademik yang komprehensif.

"Agar penyusunan Ranperda KTR sesuai dengan aturan di atasnya, termasuk berlandaskan putusan MK,” tegasnya.

Senada, Anggota Pansus Ranperda KTR DKI, Rio Sambodo, juga meminta agar DPRD memperhatikan Putusan MK Nomor 57 Tahun 2011. Menurutnya, regulasi harus adil dengan memberi ruang bagi perokok maupun bukan perokok.

“Perda ini harus mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Jangan hanya jadi aturan di atas kertas. Kita butuh pendekatan yang struktural dan kultural,” kata legislator dari Fraksi PDIP tersebut.

Baik Pushati maupun DPRD DKI sepakat bahwa Raperda KTR perlu dikaji ulang secara lebih hati-hati agar sejalan dengan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya