Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Simpan Dua Senpi Rakitan, Warga Muara Enim Terancam 20 Tahun Penjara

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 07:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang pria berinisial MF (38), warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim karena kedapatan menyimpan dua pucuk senjata api rakitan dan tujuh butir peluru tanpa izin.

Penangkapan dilakukan pada Selasa 24 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman tersangka, melanjutkan informasi terkait keberadaan target operasi (TO) dalam Operasi Senpi Musi 2025 yang tengah digelar.

"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Rajawali yang dipimpin Kanit Pidum Ipda M Yusuf Aprian," ucap Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, dikutip RMOLSumsel, Rabu 25 Juni 2025.


Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, tujuh butir peluru timah, potongan serabut kelapa, sebuah botol merek Gatsby berisi serbuk diduga bahan peledak (sendawa), dan potongan klep kertas.

"Ini bagian dari upaya serius kami menekan peredaran senjata api ilegal yang sangat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas AKP Yogie.

Saat ini, MF telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati," jelasnya.

AKP Yogie juga mengingatkan dan mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela ke kantor kepolisian terdekat.

"Jika takut, masyarakat bisa menyerahkannya melalui pemerintah desa. Nantinya, pihak desa akan menyampaikan kepada aparat penegak hukum," tandasnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya