Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Simpan Dua Senpi Rakitan, Warga Muara Enim Terancam 20 Tahun Penjara

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 07:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang pria berinisial MF (38), warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim karena kedapatan menyimpan dua pucuk senjata api rakitan dan tujuh butir peluru tanpa izin.

Penangkapan dilakukan pada Selasa 24 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman tersangka, melanjutkan informasi terkait keberadaan target operasi (TO) dalam Operasi Senpi Musi 2025 yang tengah digelar.

"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Rajawali yang dipimpin Kanit Pidum Ipda M Yusuf Aprian," ucap Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, dikutip RMOLSumsel, Rabu 25 Juni 2025.


Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, tujuh butir peluru timah, potongan serabut kelapa, sebuah botol merek Gatsby berisi serbuk diduga bahan peledak (sendawa), dan potongan klep kertas.

"Ini bagian dari upaya serius kami menekan peredaran senjata api ilegal yang sangat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas AKP Yogie.

Saat ini, MF telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati," jelasnya.

AKP Yogie juga mengingatkan dan mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela ke kantor kepolisian terdekat.

"Jika takut, masyarakat bisa menyerahkannya melalui pemerintah desa. Nantinya, pihak desa akan menyampaikan kepada aparat penegak hukum," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya