Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Simpan Dua Senpi Rakitan, Warga Muara Enim Terancam 20 Tahun Penjara

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 07:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang pria berinisial MF (38), warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim karena kedapatan menyimpan dua pucuk senjata api rakitan dan tujuh butir peluru tanpa izin.

Penangkapan dilakukan pada Selasa 24 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman tersangka, melanjutkan informasi terkait keberadaan target operasi (TO) dalam Operasi Senpi Musi 2025 yang tengah digelar.

"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Rajawali yang dipimpin Kanit Pidum Ipda M Yusuf Aprian," ucap Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, dikutip RMOLSumsel, Rabu 25 Juni 2025.


Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, tujuh butir peluru timah, potongan serabut kelapa, sebuah botol merek Gatsby berisi serbuk diduga bahan peledak (sendawa), dan potongan klep kertas.

"Ini bagian dari upaya serius kami menekan peredaran senjata api ilegal yang sangat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas AKP Yogie.

Saat ini, MF telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati," jelasnya.

AKP Yogie juga mengingatkan dan mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela ke kantor kepolisian terdekat.

"Jika takut, masyarakat bisa menyerahkannya melalui pemerintah desa. Nantinya, pihak desa akan menyampaikan kepada aparat penegak hukum," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya