Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Simpan Dua Senpi Rakitan, Warga Muara Enim Terancam 20 Tahun Penjara

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 07:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang pria berinisial MF (38), warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim karena kedapatan menyimpan dua pucuk senjata api rakitan dan tujuh butir peluru tanpa izin.

Penangkapan dilakukan pada Selasa 24 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman tersangka, melanjutkan informasi terkait keberadaan target operasi (TO) dalam Operasi Senpi Musi 2025 yang tengah digelar.

"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Rajawali yang dipimpin Kanit Pidum Ipda M Yusuf Aprian," ucap Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, dikutip RMOLSumsel, Rabu 25 Juni 2025.


Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, tujuh butir peluru timah, potongan serabut kelapa, sebuah botol merek Gatsby berisi serbuk diduga bahan peledak (sendawa), dan potongan klep kertas.

"Ini bagian dari upaya serius kami menekan peredaran senjata api ilegal yang sangat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas AKP Yogie.

Saat ini, MF telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati," jelasnya.

AKP Yogie juga mengingatkan dan mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela ke kantor kepolisian terdekat.

"Jika takut, masyarakat bisa menyerahkannya melalui pemerintah desa. Nantinya, pihak desa akan menyampaikan kepada aparat penegak hukum," tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya