Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Simpan Dua Senpi Rakitan, Warga Muara Enim Terancam 20 Tahun Penjara

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 07:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang pria berinisial MF (38), warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim karena kedapatan menyimpan dua pucuk senjata api rakitan dan tujuh butir peluru tanpa izin.

Penangkapan dilakukan pada Selasa 24 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman tersangka, melanjutkan informasi terkait keberadaan target operasi (TO) dalam Operasi Senpi Musi 2025 yang tengah digelar.

"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Rajawali yang dipimpin Kanit Pidum Ipda M Yusuf Aprian," ucap Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, dikutip RMOLSumsel, Rabu 25 Juni 2025.


Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, tujuh butir peluru timah, potongan serabut kelapa, sebuah botol merek Gatsby berisi serbuk diduga bahan peledak (sendawa), dan potongan klep kertas.

"Ini bagian dari upaya serius kami menekan peredaran senjata api ilegal yang sangat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas AKP Yogie.

Saat ini, MF telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati," jelasnya.

AKP Yogie juga mengingatkan dan mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela ke kantor kepolisian terdekat.

"Jika takut, masyarakat bisa menyerahkannya melalui pemerintah desa. Nantinya, pihak desa akan menyampaikan kepada aparat penegak hukum," tandasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya