Berita

Terdakwa Hasto Kristiyanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Hari Ini Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Terdakwa di Persidangan

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 07:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan diperiksa sebagai terdakwa di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian anggota DPR fraksi PDIP periode 2019-2024.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch Takdir Suhan mengatakan, Hasto akan diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis, 26 Juni 2025.

"Dari penundaan sidang minggu lalu sebagaimana yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim, hari ini diagendakan pemeriksaan terdakwa Hasto. Untuk waktunya, sekitar pukul 09.00 WIB," kata Takdir kepada RMOL, Kamis pagi, 26 Juni 2025.


Sebelumnya, tim penasihat hukum Hasto sudah menghadirkan sejumlah ahli dan saksi meringankan. Seperti dosen Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat; ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda; ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahrus Ali; dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, sebagai ahli Hukum Tata Negara (HTN).

Sementara, tim JPU KPK juga sudah menghadirkan belasan orang saksi dan ahli. Mulai dari dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Frans Asisi Datang, sebagai ahli bahasa; ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar; Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen Fakultas Ilmu Komputer UI, dan Hafni Ferdian selaku penyelidik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Kemudian Saeful Bahri selaku kader PDIP; Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima yang merupakan money changer; mantan Ketua KPU Hasyim Asyari; Arief Budi Rahardjo selaku penyelidik KPK; Rossa Purbo Bekti selaku penyidik KPK; Kusnadi selaku staf terdakwa Hasto; Nurhasan selaku satpam di kantor DPP PDIP dan penjaga Rumah Aspirasi Hasto; anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024, Riezky Aprilia. 

Selanjutnya Rahmat Setiawan Tonidaya selalu Sekretaris Pimpinan KPU Wahyu Setiawan sejak 2017-2020; Mohammad Ilham Yulianto selaku sopir pribadi kader PDIP Saeful Bahri; Patrick Gerard Masoko alias Geri selaku swasta; dan dua kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Ketua KPU Arief Budiman juga telah dihadirkan sebagai saksi.

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya