Berita

Ilustrasi parkir liar di Jakarta/Ist

Nusantara

Tekan Kebocoran PAD, Mendesak Revisi Perda Parkir

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 06:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menuntaskan sejumlah masalah parkir. Salah satunya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama eksekutif terkait pengelolaan parkir di DKI Jakarta, Rabu 25 Juni 2025.

Menurut Jupiter, revisi Perda Perparkiran untuk mempertegas sebuah aturan mengenai pengelolaan di sejumlah lokasi parkir. Pasalnya, masih banyak fasilitas publik yang dimanfaatkan menjadi parkir kendaraan secara ilegal.


Praktik pakir liar, sambung Jupiter, sangat menyalahi aturan, dan berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan.

“Perubahan Perda itu nantinya mengatur tentang bagaimana parkir liar dilakukan dengan pemungutan harga yang tidak sesuai tarif,” kata Jupiter dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta.

Dengan begitu, sambung Jupiter, Pansus akan fokus merevisi sejumlah aturan di dalam Perda Perparkiran.

Kemudian, merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Faktanya, lanjut Jupiter, Perda telah menetapkan harga parkir per jam Rp3-Rp5 ribu, tetapi oleh oknum juru parkir (jukir) liar mematok harga Rp10-20 ribu. Bahkan sampai Rp50 ribu.

Kemudian, tarif valet parkir yang sudah ditetapkan Rp20-50 ribu per jam. Kenyataannya, setiap mal, hotel, dan gedung mematok harga yang berbeda, bisa mencapai Rp200-Rp300 ribu.

“Dibutuhkan regulasi yang kuat agar tarif parkir ini sesuai dan harus sama. Jadi tidak boleh berbeda-beda,” kata Jupiter.

Jupiter menekankan, terkait parkir liar harus melibatkan Satpol PP dan kepolisian untuk menindak secara langsung terhadap pelaku parkir liar.

Regulasi pengelolaan parkir memiliki alas hukum yang jelas dan diperkuat pengawasan oleh aparatur negara.

“Parkir liar itu merupakan tindak pidana yang harus dimasukkan ke dalam Perda. Mereka (aparat) memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penegakan yang lebih komprehensif,” pungkas Jupiter.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya