Ilustrasi parkir liar di Jakarta/Ist
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menuntaskan sejumlah masalah parkir. Salah satunya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama eksekutif terkait pengelolaan parkir di DKI Jakarta, Rabu 25 Juni 2025.
Menurut Jupiter, revisi Perda Perparkiran untuk mempertegas sebuah aturan mengenai pengelolaan di sejumlah lokasi parkir. Pasalnya, masih banyak fasilitas publik yang dimanfaatkan menjadi parkir kendaraan secara ilegal.
Praktik pakir liar, sambung Jupiter, sangat menyalahi aturan, dan berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan.
“Perubahan Perda itu nantinya mengatur tentang bagaimana parkir liar dilakukan dengan pemungutan harga yang tidak sesuai tarif,” kata Jupiter dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta.
Dengan begitu, sambung Jupiter, Pansus akan fokus merevisi sejumlah aturan di dalam Perda Perparkiran.
Kemudian, merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Faktanya, lanjut Jupiter, Perda telah menetapkan harga parkir per jam Rp3-Rp5 ribu, tetapi oleh oknum juru parkir (jukir) liar mematok harga Rp10-20 ribu. Bahkan sampai Rp50 ribu.
Kemudian, tarif valet parkir yang sudah ditetapkan Rp20-50 ribu per jam. Kenyataannya, setiap mal, hotel, dan gedung mematok harga yang berbeda, bisa mencapai Rp200-Rp300 ribu.
“Dibutuhkan regulasi yang kuat agar tarif parkir ini sesuai dan harus sama. Jadi tidak boleh berbeda-beda,” kata Jupiter.
Jupiter menekankan, terkait parkir liar harus melibatkan Satpol PP dan kepolisian untuk menindak secara langsung terhadap pelaku parkir liar.
Regulasi pengelolaan parkir memiliki alas hukum yang jelas dan diperkuat pengawasan oleh aparatur negara.
“Parkir liar itu merupakan tindak pidana yang harus dimasukkan ke dalam Perda. Mereka (aparat) memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penegakan yang lebih komprehensif,” pungkas Jupiter.