Berita

Ilustrasi parkir liar di Jakarta/Ist

Nusantara

Tekan Kebocoran PAD, Mendesak Revisi Perda Parkir

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 06:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menuntaskan sejumlah masalah parkir. Salah satunya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama eksekutif terkait pengelolaan parkir di DKI Jakarta, Rabu 25 Juni 2025.

Menurut Jupiter, revisi Perda Perparkiran untuk mempertegas sebuah aturan mengenai pengelolaan di sejumlah lokasi parkir. Pasalnya, masih banyak fasilitas publik yang dimanfaatkan menjadi parkir kendaraan secara ilegal.


Praktik pakir liar, sambung Jupiter, sangat menyalahi aturan, dan berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan.

“Perubahan Perda itu nantinya mengatur tentang bagaimana parkir liar dilakukan dengan pemungutan harga yang tidak sesuai tarif,” kata Jupiter dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta.

Dengan begitu, sambung Jupiter, Pansus akan fokus merevisi sejumlah aturan di dalam Perda Perparkiran.

Kemudian, merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Faktanya, lanjut Jupiter, Perda telah menetapkan harga parkir per jam Rp3-Rp5 ribu, tetapi oleh oknum juru parkir (jukir) liar mematok harga Rp10-20 ribu. Bahkan sampai Rp50 ribu.

Kemudian, tarif valet parkir yang sudah ditetapkan Rp20-50 ribu per jam. Kenyataannya, setiap mal, hotel, dan gedung mematok harga yang berbeda, bisa mencapai Rp200-Rp300 ribu.

“Dibutuhkan regulasi yang kuat agar tarif parkir ini sesuai dan harus sama. Jadi tidak boleh berbeda-beda,” kata Jupiter.

Jupiter menekankan, terkait parkir liar harus melibatkan Satpol PP dan kepolisian untuk menindak secara langsung terhadap pelaku parkir liar.

Regulasi pengelolaan parkir memiliki alas hukum yang jelas dan diperkuat pengawasan oleh aparatur negara.

“Parkir liar itu merupakan tindak pidana yang harus dimasukkan ke dalam Perda. Mereka (aparat) memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penegakan yang lebih komprehensif,” pungkas Jupiter.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya