Berita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan tiga tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif/Ist

Hukum

Kejari Tangsel Tetapkan 3 Pejabat Bank Pelat Merah Tersangka

RABU, 25 JUNI 2025 | 13:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan tiga pejabat bank pelat merah sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif.

"Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR, H, dan GSP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu bank plat merah di wilayah Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan," demikian keterangan Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi, Rabu, 25 Juni 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangsel, para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam rentang waktu tahun 2022 sampai tahun 2024 dengan peran berbeda-beda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit.


"Perbuatan para tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar berdasarkan audit investigatif internal dan analisis ahli," jelas Apsari.

Tersangka H dan GSP ditahan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. Sementara tersangka MR tidak ditahan karena telah dilakukan penahanan dalam perkara lain (narapidana). 

Tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses pencairan dan pemanfaatan kredit bermasalah tersebut.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan," pungkasnya.

Para tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya