Berita

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A/Repro

Hukum

Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Charlie Chandra

RABU, 25 JUNI 2025 | 08:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Charlie Chandra telah memasuki tahap putusan sela.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A belum lama ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, dan menyatakan bahwa proses hukum terhadap Charlie Chandra akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum Charlie Chandra sebelumnya mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan tersebut tidak cermat, kabur, dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 


Akan tetapi, majelis hakim punya pandangan lain.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU telah memenuhi unsur format dan materiil, serta dapat dijadikan untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.

“Menimbang dengan segala pertimbangan tersebut maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan dan tidak memasuki materi pokok perkara," ujar Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf saat membacakan putusan sela, dikutip Rabu 25 Juni 2025.

"Dengan demikian keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan oleh karenanya, maka pemeriksaan perkara tersebut untuk dilanjutkan,” imbuhnya.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara pemalsuan yang melibatkan Charlie Chandra akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Yakni pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan terdakwa.

JPU pun diperintahkan Majelis Hakim untuk menghadirkan sejumlah saksi yang telah dijadwalkan.

“Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan maka Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa, beserta saksi-saksi dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara ini,” ucap Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf.

Kasus ini berawal dari sengketa tanah di Teluknaga. Tanah itu milik The Pit Nio seluas 87.100 meter persegi. Surat tanah itu rupanya dibuat AJB palsu dengan memalsukan cap jempol The Pit Nio oleh Paul Chandra. 

Polisi kemudian menetapkan Paul Chandra atau Charlie Chandra sebagai tersangka dengan barang bukti yang cukup untuk disidangkan. Sejauh ini persidangan kasus tersebut telah berjalan selama empat kali.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya