Berita

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A/Repro

Hukum

Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Charlie Chandra

RABU, 25 JUNI 2025 | 08:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Charlie Chandra telah memasuki tahap putusan sela.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A belum lama ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, dan menyatakan bahwa proses hukum terhadap Charlie Chandra akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum Charlie Chandra sebelumnya mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan tersebut tidak cermat, kabur, dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 


Akan tetapi, majelis hakim punya pandangan lain.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU telah memenuhi unsur format dan materiil, serta dapat dijadikan untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.

“Menimbang dengan segala pertimbangan tersebut maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan dan tidak memasuki materi pokok perkara," ujar Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf saat membacakan putusan sela, dikutip Rabu 25 Juni 2025.

"Dengan demikian keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan oleh karenanya, maka pemeriksaan perkara tersebut untuk dilanjutkan,” imbuhnya.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara pemalsuan yang melibatkan Charlie Chandra akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Yakni pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan terdakwa.

JPU pun diperintahkan Majelis Hakim untuk menghadirkan sejumlah saksi yang telah dijadwalkan.

“Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan maka Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa, beserta saksi-saksi dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara ini,” ucap Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf.

Kasus ini berawal dari sengketa tanah di Teluknaga. Tanah itu milik The Pit Nio seluas 87.100 meter persegi. Surat tanah itu rupanya dibuat AJB palsu dengan memalsukan cap jempol The Pit Nio oleh Paul Chandra. 

Polisi kemudian menetapkan Paul Chandra atau Charlie Chandra sebagai tersangka dengan barang bukti yang cukup untuk disidangkan. Sejauh ini persidangan kasus tersebut telah berjalan selama empat kali.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Bahlil Dinilai Main Dua Kaki untuk Menjaga Daya Tawar Golkar

Senin, 09 Februari 2026 | 12:07

Informan FBI Ungkap Dugaan Epstein Mata-mata Mossad

Senin, 09 Februari 2026 | 12:02

Purbaya Ungkap Penyebab Kericuhan PBI BPJS Kesehatan: 11 Juta Orang Dicoret Sekaligus

Senin, 09 Februari 2026 | 11:55

Mantan Menteri Kebudayaan Prancis dan Putrinya Terseret Skandal Epstein

Senin, 09 Februari 2026 | 11:38

Mensos: PBI BPJS Kesehatan Tidak Dikurangi, Hanya Direlokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 11:32

Industri Tembakau Menunggu Kepastian Penambahan Layer Cukai

Senin, 09 Februari 2026 | 11:26

Langkah Prabowo Kembangkan Energi Terbarukan di Papua Wujud Nyata Keadilan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:25

WNA China Tersangka Kasus Emas 774 Kg Diamankan Saat Diduga Hendak Kabur ke Perbatasan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:16

Tudingan Kapolri Membangkang Presiden Adalah Rekayasa Opini yang Berbahaya

Senin, 09 Februari 2026 | 10:51

Februari 2026 Banjir Tanggal Merah: Cek Long Weekend Imlek & Libur Awal Puasa

Senin, 09 Februari 2026 | 10:46

Selengkapnya