Berita

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A/Repro

Hukum

Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Charlie Chandra

RABU, 25 JUNI 2025 | 08:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Charlie Chandra telah memasuki tahap putusan sela.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A belum lama ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, dan menyatakan bahwa proses hukum terhadap Charlie Chandra akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum Charlie Chandra sebelumnya mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan tersebut tidak cermat, kabur, dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 


Akan tetapi, majelis hakim punya pandangan lain.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU telah memenuhi unsur format dan materiil, serta dapat dijadikan untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.

“Menimbang dengan segala pertimbangan tersebut maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan dan tidak memasuki materi pokok perkara," ujar Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf saat membacakan putusan sela, dikutip Rabu 25 Juni 2025.

"Dengan demikian keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan oleh karenanya, maka pemeriksaan perkara tersebut untuk dilanjutkan,” imbuhnya.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara pemalsuan yang melibatkan Charlie Chandra akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Yakni pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan terdakwa.

JPU pun diperintahkan Majelis Hakim untuk menghadirkan sejumlah saksi yang telah dijadwalkan.

“Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan maka Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa, beserta saksi-saksi dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara ini,” ucap Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf.

Kasus ini berawal dari sengketa tanah di Teluknaga. Tanah itu milik The Pit Nio seluas 87.100 meter persegi. Surat tanah itu rupanya dibuat AJB palsu dengan memalsukan cap jempol The Pit Nio oleh Paul Chandra. 

Polisi kemudian menetapkan Paul Chandra atau Charlie Chandra sebagai tersangka dengan barang bukti yang cukup untuk disidangkan. Sejauh ini persidangan kasus tersebut telah berjalan selama empat kali.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya