Berita

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A/Repro

Hukum

Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Charlie Chandra

RABU, 25 JUNI 2025 | 08:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Charlie Chandra telah memasuki tahap putusan sela.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A belum lama ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, dan menyatakan bahwa proses hukum terhadap Charlie Chandra akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum Charlie Chandra sebelumnya mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan tersebut tidak cermat, kabur, dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 


Akan tetapi, majelis hakim punya pandangan lain.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU telah memenuhi unsur format dan materiil, serta dapat dijadikan untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.

“Menimbang dengan segala pertimbangan tersebut maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan dan tidak memasuki materi pokok perkara," ujar Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf saat membacakan putusan sela, dikutip Rabu 25 Juni 2025.

"Dengan demikian keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan oleh karenanya, maka pemeriksaan perkara tersebut untuk dilanjutkan,” imbuhnya.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara pemalsuan yang melibatkan Charlie Chandra akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Yakni pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan terdakwa.

JPU pun diperintahkan Majelis Hakim untuk menghadirkan sejumlah saksi yang telah dijadwalkan.

“Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan maka Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa, beserta saksi-saksi dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara ini,” ucap Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf.

Kasus ini berawal dari sengketa tanah di Teluknaga. Tanah itu milik The Pit Nio seluas 87.100 meter persegi. Surat tanah itu rupanya dibuat AJB palsu dengan memalsukan cap jempol The Pit Nio oleh Paul Chandra. 

Polisi kemudian menetapkan Paul Chandra atau Charlie Chandra sebagai tersangka dengan barang bukti yang cukup untuk disidangkan. Sejauh ini persidangan kasus tersebut telah berjalan selama empat kali.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya