Berita

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A/Repro

Hukum

Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Charlie Chandra

RABU, 25 JUNI 2025 | 08:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Charlie Chandra telah memasuki tahap putusan sela.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A belum lama ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, dan menyatakan bahwa proses hukum terhadap Charlie Chandra akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum Charlie Chandra sebelumnya mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan tersebut tidak cermat, kabur, dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 


Akan tetapi, majelis hakim punya pandangan lain.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU telah memenuhi unsur format dan materiil, serta dapat dijadikan untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.

“Menimbang dengan segala pertimbangan tersebut maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan dan tidak memasuki materi pokok perkara," ujar Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf saat membacakan putusan sela, dikutip Rabu 25 Juni 2025.

"Dengan demikian keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan oleh karenanya, maka pemeriksaan perkara tersebut untuk dilanjutkan,” imbuhnya.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara pemalsuan yang melibatkan Charlie Chandra akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Yakni pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan terdakwa.

JPU pun diperintahkan Majelis Hakim untuk menghadirkan sejumlah saksi yang telah dijadwalkan.

“Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan maka Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa, beserta saksi-saksi dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara ini,” ucap Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf.

Kasus ini berawal dari sengketa tanah di Teluknaga. Tanah itu milik The Pit Nio seluas 87.100 meter persegi. Surat tanah itu rupanya dibuat AJB palsu dengan memalsukan cap jempol The Pit Nio oleh Paul Chandra. 

Polisi kemudian menetapkan Paul Chandra atau Charlie Chandra sebagai tersangka dengan barang bukti yang cukup untuk disidangkan. Sejauh ini persidangan kasus tersebut telah berjalan selama empat kali.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya