Berita

Olympique Lyon harus turun kasta karena mengalami krisis finansial/Net

Sepak Bola

Gagal Benahi Keuangan, Olympique Lyon Dipaksa Turun Kasta

RABU, 25 JUNI 2025 | 08:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Klub Ligue 1 Prancis, Olympique Lyon, mendapat sanksi berat. Tak tanggung-tanggung, tim yang pernah meraih 7 kali juara Ligue 1 itu dijatuhi sanksi degradasi ke Ligue 2. 

Sanksi degradasi kepada Lyon diberikan Direktorat Nasional Pengendalian Manajemen (DNGC), badan yang mengawasi keuangan klub sepakbola profesional Prancis pada November 2024. 

Lyon dihukum karena dianggap gagal membenahi finansial mereka. Ini merupakan sanksi degradasi pertama yang dialami Lyon sepanjang sejarah klub. 


Dikutip dari L'Equipe, Rabu 25 Juni 2025, Lyon melanggar pasal 11 DNGC karena gagal memperbaiki masalah keuangan klub setelah terjerat utang 175 juta euro. Alhasil, klub yang musim lalu finis di urutan keenam Ligue 1 ini terpaksa turun kasta ke Ligue 2.

Lyon memang masih bisa mengajukan banding atas keputusan DNGC dengan mengajukan bukti-bukti baru. Namun, andai keputusan tak berubah, posisi mereka di Ligue 1 akan digantikan Stade de Reims yang kalah di final play-off promosi kontra Metz.

Manajemen Lyon sebenarnya berusaha memperbaiki krisis keuangan dengan penjualan saham John Textor di Crystal Palace. Di mana 45 persen saham Textor di The Eagles diakuisisi Woody Johnson, pemilik klub American football New York Jets, pada akhir pekan lalu.

Selain itu, Lyon juga mendapat pemasukan usai menjual pemain bintang mereka, Rayan Cherki, ke Manchester City dengan harga 42,5 juta euro.

"Kami telah melakukan berbagai investasi dalam beberapa minggu terakhir. Semuanya baik-baik saja secara finansial," keluh John Textor, dikutip dari L'Equipe, Rabu 25 Juni 2025.

Hukuman degradasi karena masalah finansial bukan kali pertama terjadi di Liga Prancis. Tahun lalu, juara enam kali Ligue 1, Bordeaux, harus menyerahkan status profesional mereka dan merosot ke divisi 4 karena dinyatakan bangkrut.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya