Berita

Olympique Lyon harus turun kasta karena mengalami krisis finansial/Net

Sepak Bola

Gagal Benahi Keuangan, Olympique Lyon Dipaksa Turun Kasta

RABU, 25 JUNI 2025 | 08:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Klub Ligue 1 Prancis, Olympique Lyon, mendapat sanksi berat. Tak tanggung-tanggung, tim yang pernah meraih 7 kali juara Ligue 1 itu dijatuhi sanksi degradasi ke Ligue 2. 

Sanksi degradasi kepada Lyon diberikan Direktorat Nasional Pengendalian Manajemen (DNGC), badan yang mengawasi keuangan klub sepakbola profesional Prancis pada November 2024. 

Lyon dihukum karena dianggap gagal membenahi finansial mereka. Ini merupakan sanksi degradasi pertama yang dialami Lyon sepanjang sejarah klub. 


Dikutip dari L'Equipe, Rabu 25 Juni 2025, Lyon melanggar pasal 11 DNGC karena gagal memperbaiki masalah keuangan klub setelah terjerat utang 175 juta euro. Alhasil, klub yang musim lalu finis di urutan keenam Ligue 1 ini terpaksa turun kasta ke Ligue 2.

Lyon memang masih bisa mengajukan banding atas keputusan DNGC dengan mengajukan bukti-bukti baru. Namun, andai keputusan tak berubah, posisi mereka di Ligue 1 akan digantikan Stade de Reims yang kalah di final play-off promosi kontra Metz.

Manajemen Lyon sebenarnya berusaha memperbaiki krisis keuangan dengan penjualan saham John Textor di Crystal Palace. Di mana 45 persen saham Textor di The Eagles diakuisisi Woody Johnson, pemilik klub American football New York Jets, pada akhir pekan lalu.

Selain itu, Lyon juga mendapat pemasukan usai menjual pemain bintang mereka, Rayan Cherki, ke Manchester City dengan harga 42,5 juta euro.

"Kami telah melakukan berbagai investasi dalam beberapa minggu terakhir. Semuanya baik-baik saja secara finansial," keluh John Textor, dikutip dari L'Equipe, Rabu 25 Juni 2025.

Hukuman degradasi karena masalah finansial bukan kali pertama terjadi di Liga Prancis. Tahun lalu, juara enam kali Ligue 1, Bordeaux, harus menyerahkan status profesional mereka dan merosot ke divisi 4 karena dinyatakan bangkrut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya