Berita

Prof. Dr. Aartje Tehupeiory/Ist

Nusantara

Aartje Tehupeiory Diangkat Jadi Guru Besar Program Pasca Sarjana UKI

RABU, 25 JUNI 2025 | 06:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Prof. Dr. Aartje Tehupeiory resmi dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Pertanahan Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang digelar di Graha William Soeryadjaya, UKI, Jakarta Timur, Selasa 24 Juni 2025.

Pengukuhan tersebut turut dihadiri mantan Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Manuel Kaisiepo, Hakim Mahkamah Konstitusi RI periode 2003-2008 Maruarar Siahaan, Ketua Majelis Pertimbangan MPH PGI Gomar Gultom, Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023 Ganjar Pranowo, hingga perwakilan Kepala LLDIKTI Wilayah III Jakarta.

"Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada seluruh pihak yang telah mendorong saya untuk mencapai jenjang akademik tertinggi di tingkat perguruan tinggi yang senantiasa menjadi harapan setiap dosen," kata Aartje Tehupeiory.


Lebih lanjut, Aartje Tehupeiory dalam orasi ilmiah di bidang Hukum Agraria dan Pertanahan dengan judul “Formula Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Kasus-Kasus Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum", menjelaskan apa saja tujuan dari orasi tersebut.

"Pembangunan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi warga masyarakat disuatu wilayah atau negar, tetapi dalam realita pembangunan di Indonesia tidak selamanya menguntungkan semua pihak, bahkan seringkali merugikan pihak-pihak tertentu," kata Aartje Tehupeiory.

Saat ini, kata Aartje Tehupeiory, pemerintah berupaya mencari formulasi kebijakan yang tepat sehingga dalam pelaksanaan pengadaan tanah dapat memenuhi keadilan, memberi manfaat dan memberikan jaminan kepastian hukum.

"Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan tanah guna melaksanakan pembangunan infrastruktur adalah dengan istilah pengadaan tanah. Ini menjadi pengganti dari istilah pembebasan tanah untuk keperluan pemerintah sampai dengan ketentuan tentang pencabutan hak atas tanah," kata Aartje Tehupeiory.

Pemerintah dalam menyediakan tanah berusaha untuk pembangunan mengambil tanah yang berasal dari tanah negara yang tidak dikuasai oleh rakyat bagi kepentingan pembangunan.

Secara konstitusional, dasar pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. 

"Dengan demikian hukum dan pencegahan kasus kasus tanah untuk pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum harus mencakup aspek legal formal, teknologi informasi, dan kolaborasi kelembagaan, penegakan hukum yang tegas serta pembaharuan regulasi," pungkas Aartje Tehupeiory.




Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya