Berita

Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna/RMOL

Hukum

Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun

Kasus Korupsi Bandung Smart City
RABU, 25 JUNI 2025 | 04:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi pengadaan CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) pada program Bandung Smart City. 

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Selasa 24 Juni 2025.

Majelis hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani menyatakan Ema terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada empat anggota DPRD Kota Bandung, serta menerima gratifikasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.


"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan," kata hakim Dodong saat membacakan putusan dikutip dari RMOLJabar

Vonis ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp676,76 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam tenggat waktu tertentu, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Ema telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 12B junto Pasal 18 UU Tipikor untuk dakwaan kumulatif kedua.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa KPK Tri Handayani menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah lanjutan. 

"Kami masih pikir-pikir. Vonisnya lebih ringan satu tahun dari tuntutan kami. Tapi seluruh pasal yang kami dakwakan diambil alih oleh majelis hakim," kata Jaksa KPK.

Dalam perkara ini, Ema Sumarna terbukti memberikan uang suap senilai total Rp1 miliar kepada empat anggota DPRD Kota Bandung.

Suap itu sebagai imbalan atas pengesahan tambahan anggaran Dinas Perhubungan sebesar Rp47 miliar dalam APBD Perubahan 2022. Anggaran tersebut salah satunya digunakan untuk pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Selain itu, Ema juga disebut menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp626 juta yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya