Berita

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025/RMOL

Politik

DPR Dianggap Masuk Angin soal Surat Pemakzulan Gibran

SELASA, 24 JUNI 2025 | 17:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rapat Paripurna perdana DPR usai masa reses hanya mengagendakan pidato pembukaan masa sidang oleh Ketua DPR, Puan Maharani pada Selasa, 24 Juni 2025.

Tidak ada pembahasan atau penyebutan terkait surat dari Forum Purnawirawan TNI yang sebelumnya mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pengamat politik Hersubeno Arief menilai DPR terkesan “masuk angin” karena mengabaikan surat tersebut. 


"Sejak kemarin sudah terlihat tidak ada gerakan berarti dari partai-partai untuk merespons surat tersebut. Bahkan dalam paripurna hari ini pun sama sekali tidak disinggung," ujar Hersubeno lewat kanal YouTube miliknya.

Padahal sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disebut sebagai salah satu pihak yang cukup antusias menanggapi isu pemakzulan tersebut. Namun, dalam forum resmi DPR tidak terlihat upaya lanjutan yang konkret.

Hersubeno menilai pengabaian ini menunjukkan lemahnya keberpihakan DPR terhadap aspirasi publik, khususnya dari kalangan purnawirawan TNI yang mengajukan tuntutan konstitusional.

"Yang mengejutkan tidak ada satupun Anggota DPR yang melakukan interupsi termasuk dari PDIP," pungkas wartawan senior tersebut.

Kepada wartawan, Ketua DPR Puan Maharani mengaku hingga saat ini pimpinan DPR belum melihat secara fisik surat usulan pemakzulan Gibran tersebut.

"Belum lihat, ini baru masuk masa sidang, semua surat yang diterima masih di Tata Usaha," ungkap Puan seusai Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025. 

Senada, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa surat permintaan pemakzulan Gibran masih ada di Setjen DPR RI.

"Suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan," terangnya.

Dasco menambahkan, jika surat tersebut sudah sampai di meja pimpinan maka akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR. 

"Dan biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di rapim (rapat pimpinan) dan bamus (badan musyawarah) yang sesuai mekanisme yang baru akan dilakukan besok atau pekan depan," terang Dasco.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya