Berita

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025/RMOL

Politik

DPR Dianggap Masuk Angin soal Surat Pemakzulan Gibran

SELASA, 24 JUNI 2025 | 17:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rapat Paripurna perdana DPR usai masa reses hanya mengagendakan pidato pembukaan masa sidang oleh Ketua DPR, Puan Maharani pada Selasa, 24 Juni 2025.

Tidak ada pembahasan atau penyebutan terkait surat dari Forum Purnawirawan TNI yang sebelumnya mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pengamat politik Hersubeno Arief menilai DPR terkesan “masuk angin” karena mengabaikan surat tersebut. 


"Sejak kemarin sudah terlihat tidak ada gerakan berarti dari partai-partai untuk merespons surat tersebut. Bahkan dalam paripurna hari ini pun sama sekali tidak disinggung," ujar Hersubeno lewat kanal YouTube miliknya.

Padahal sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disebut sebagai salah satu pihak yang cukup antusias menanggapi isu pemakzulan tersebut. Namun, dalam forum resmi DPR tidak terlihat upaya lanjutan yang konkret.

Hersubeno menilai pengabaian ini menunjukkan lemahnya keberpihakan DPR terhadap aspirasi publik, khususnya dari kalangan purnawirawan TNI yang mengajukan tuntutan konstitusional.

"Yang mengejutkan tidak ada satupun Anggota DPR yang melakukan interupsi termasuk dari PDIP," pungkas wartawan senior tersebut.

Kepada wartawan, Ketua DPR Puan Maharani mengaku hingga saat ini pimpinan DPR belum melihat secara fisik surat usulan pemakzulan Gibran tersebut.

"Belum lihat, ini baru masuk masa sidang, semua surat yang diterima masih di Tata Usaha," ungkap Puan seusai Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025. 

Senada, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa surat permintaan pemakzulan Gibran masih ada di Setjen DPR RI.

"Suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan," terangnya.

Dasco menambahkan, jika surat tersebut sudah sampai di meja pimpinan maka akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR. 

"Dan biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di rapim (rapat pimpinan) dan bamus (badan musyawarah) yang sesuai mekanisme yang baru akan dilakukan besok atau pekan depan," terang Dasco.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya