Berita

Sekretaris Jenderal Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Budi Ardiansjah di Aston Pluit Hotel dan Residence, Jakarta Utara, Selasa, 24 Juni 2025/RMOL

Bisnis

Pemerintah Harusnya Prioritaskan Pariwisata Raja Ampat Bukan Tambang

SELASA, 24 JUNI 2025 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah diminta untuk mengawasi ketat aktivitas tambang di kawasan pulau-pulau kecil di Raja Ampat, agar tidak merusak keindahan alam.

Sekretaris Jenderal Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Budi Ardiansjah, menilai aktivitas yang berpotensi merusak keindahan alam sebaiknya dihentikan demi menjaga kelestarian kawasan pariwisata tersebut.

“Kita sudah berkirim surat, termasuk surat terbuka kepada Presiden, supaya memberikan perhatian khusus. Kalau bisa, jangan membangun sesuatu yang bisa merusak keindahan,” ujar Budi di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ASITA di Aston Pluit Hotel dan Residence, Jakarta Utara, Selasa, 24 Juni 2025.


Budi menegaskan bahwa meski Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan terkait isu tersebut, di lapangan masih terlihat indikasi aktivitas tambang. 

Ia menilai, keuntungan dari pertambangan tidak dirasakan secara merata, terutama bagi masyarakat lokal.

“Tambang bisa memberikan pendapatan, tapi hanya untuk orang-orang tertentu, tidak untuk masyarakat lokal. Pariwisata justru memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sektor pariwisata pernah menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara. Saat ini pariwisata menempati urutan kedua penyumbang devisa terbesar di bawah sektor migas.

“Kalau saya jadi pemimpin negara, saya pilih pariwisata yang tidak merusak alam,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya