Berita

Konferensi pers pansel Ombudsman di Jakarta pada Selasa, 24 Juni 2025/RMOL

Politik

Prabowo Tunjuk Lima Tokoh Jadi Anggota Pansel Ombudsman RI

SELASA, 24 JUNI 2025 | 14:49 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan lima nama untuk menjadi anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. 

Penunjukan ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tertanggal 3 Juni 2025.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro mengatakan pembentukan pansel ini dilakukan karena masa jabatan anggota Ombudsman periode 2021-2026 akan berakhir pada 22 Februari 2026. 


"Ombudsman yang sekarang eksistensinya akan berakhir masa jabatannya di Februari 2026, sehingga perlu ada seleksi komisioner Ombudsman yang baru," ujar Juri dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 24 Juni 2025.

Pansel Ombudsman diketuai oleh Prof. Erwan Agus Purwanto, pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ia didampingi oleh Munafrizal Manan, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM di Kementerian Hukum dan HAM, sebagai wakil ketua.

Tiga anggota lainnya adalah Ahmad Suaedy, Dekan di Universitas Nahdlatul Ulama; Ma’mun Murod, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta; dan Ida Budhiati, anggota paling senior di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Juri mengatakan lima orang tersebut akan bekerja untuk memilih 18 calon Komisioner Ombudsman yang akan disampaikan kepada Presiden. 

Selanjutnya nama-nama yang berhasil diseleksi akan dibahas ke DPR untuk kemudian disahkan Prabowo.

"Jadi nanti beliau-beliau ini akan memilih sebanyak 18 orang. 18 orang ini nanti oleh Presiden akan dipilih atau disampaikan kepada DPR. Kemudian DPR nanti akan melakukan kita yang memilih 9 dari 18 orang. Dan kemudian nanti akan disampaikan kembali ke Presiden," paparnya.

Wamensesneg berharap pansel yang baru dibentuk mampu bekerja secara transparan dan profesional sehingga membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi Komisioner Ombudsman.

"Kami dari pemerintah berharap pansel ini bisa bekerja dengan transparan, pansel ini bisa bekerja secara profesional, dan partisipatif," ujarnya. 

Berikut merupakan tugas-tugas utama pansel Ombudsman 2026?"2031:

1. Mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman RI;
2. Melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi;
3. Mengumumkan nama-nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat;
4. Melakukan seleksi kualitas dan integritas calon;
5. Menyampaikan 18 nama calon anggota kepada Presiden.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya