Berita

Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Anwar Sadad alias Gus Sadad/Istimewa

Hukum

Gus Sadad 2 Kali Mangkir, KPK Akan Ambil Langkah Tegas

SELASA, 24 JUNI 2025 | 11:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengambil langkah upaya paksa terhadap anggota DPR dari Partai Gerindra, Anwar Sadad alias Gus Sadad, yang sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya Gus Sadad dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran (TA) 2021-2022 di kantor BPKP Jatim pada Senin kemarin, 23 Juni 2025.

"Saksi AS tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua," terang Budi kepada wartawan, Selasa siang, 24 Juni 2025.


Pada panggilan pertama, Gus Sadad juga mangkir dengan alasan ada keperluan terkait partai.

"Penyidik tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan, dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Budi.

Sementara itu, tim penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi lainnya dalam kasus yang sama. Yakni Ahmad Affandi selaku swasta, Fauzan Adima selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Nur Aliwafa selaku swasta, dan Ikmal Putra selaku PNS.

"Para saksi didalami terkait dengan proses pengusulan dana hibah Provinsi Jatim," pungkas Budi.

Terkait perkara ini, pada 14-16 April 2025 tim penyidik KPK telah menggeledah 6 rumah pribadi termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan kantor KONI Provinsi Jatim. Dari 7 tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Sebelumnya, pada Jumat, 6 September 2024, tim penyidik juga menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik.

Abdul Halim Iskandar sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dia didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

H+3 Lebaran Emas Antam Stagnan, Buyback Merosot Rp80 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 10:01

NTT Butuh Alat Berat dan Logistik Mendesak Pasca Banjir dan Longsor

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47

Rahasia AC Mobil Tetap Beku di Tengah Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:40

Prabowo Telepon Presiden Palestina, Tegaskan Solidaritas dari Indonesia

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:34

Harga Minyak Anjlok 11 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:22

Menanti Pembukaan Bursa Usai Libur Lebaran: Peluang dan Risiko di Pasar Saham RI

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:01

Saham-saham Asia Terbang Usai Keputusan Trump

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:44

Iran: Tidak Ada Negosiasi dengan AS, Itu Berita Bohong untuk Manipulasi Pasar

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33

Pasar Saham AS Melonjak Setelah Trump Tunda Serangan ke Iran

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:18

Leonid Radvinsky Wafat: Jejak Sang Raja Platform OnlyFans yang Fenomenal

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:07

Selengkapnya