Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Ist

Politik

Mendagri Dorong Pemda Segera Buat Aturan Kawasan Tanpa Rokok

SENIN, 23 JUNI 2025 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah daerah (Pemda) yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) diminta untuk segera menyusunnya. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sejak 2011, sudah ada pedoman nasional soal KTR, namun hingga kini implementasinya belum maksimal.

Hal ini disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam Rapat Koordinasi Nasional Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca-Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel.


“Kenapa ini tidak jalan? Karena memang banyak tantangan dan di samping kita ketahui bahwa pabrik rokok menghasilkan penerimaan negara untuk petani, pekerja dan hulu sampai hilir. Pada dasarnya dengan Perda KTR ini negara mengendalikan, bukan mematikan,” kata Tito seperti dikutip redaksi, Senin 23 Juni 2025.

Tito juga menugaskan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) untuk mendesak daerah yang belum punya Perda KTR. Saat ini baru 377 dari 514 daerah yang memiliki Perda KTR, dan sebagian besar masih belum diperbarui. Pemerintah pusat menargetkan penyelarasan aturan ini selesai dalam waktu dekat

Menindaklanjuti arahan itu, Dirjen Otda Akmal Malik menjelaskan bahwa regulasi KTR memang harus diperbarui, seiring terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan terbaru. Bahkan, menurutnya, 377 daerah yang sudah punya Perda KTR pun perlu meng-update isi aturannya.

“Kita rencanakan rakor nasional di Kendari pada Agustus nanti, fokus bahas pembaruan Perda KTR. Semua aturan daerah harus sejalan dengan aturan pusat,” jelas Akmal.

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, menyebut bahwa Perda KTR akan dimasukkan dalam indeks kepatuhan daerah. Evaluasi bersama Kemenkes pun akan dilakukan. 

“Kami sedang siapkan sistem penilaian, dari pengumpulan data hingga pelaporan. Harus ada take and give dengan daerah agar aturan ini benar-benar ditegakkan,” pungkas Imelda.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

H+3 Lebaran Emas Antam Stagnan, Buyback Merosot Rp80 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 10:01

NTT Butuh Alat Berat dan Logistik Mendesak Pasca Banjir dan Longsor

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47

Rahasia AC Mobil Tetap Beku di Tengah Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:40

Prabowo Telepon Presiden Palestina, Tegaskan Solidaritas dari Indonesia

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:34

Harga Minyak Anjlok 11 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:22

Menanti Pembukaan Bursa Usai Libur Lebaran: Peluang dan Risiko di Pasar Saham RI

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:01

Saham-saham Asia Terbang Usai Keputusan Trump

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:44

Iran: Tidak Ada Negosiasi dengan AS, Itu Berita Bohong untuk Manipulasi Pasar

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33

Pasar Saham AS Melonjak Setelah Trump Tunda Serangan ke Iran

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:18

Leonid Radvinsky Wafat: Jejak Sang Raja Platform OnlyFans yang Fenomenal

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:07

Selengkapnya