Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Berpotensi Hambat Ekonomi Daerah

SENIN, 23 JUNI 2025 | 11:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) memberikan tiga rekomendasi kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). 

Menurut penilaian Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman, sejumlah pasal dalam draf aturan tersebut bisa berdampak negatif terhadap perekonomian daerah.

Di mana Raperda KTR DKI Jakarta masih memiliki kelemahan substansi dan prinsipil. Beberapa ketentuan, menurutnya, terlalu melampaui aturan di atasnya dan bisa menghambat kepastian berusaha di ibukota.


"KPPOD merekomendasikan penghapusan tiga pasal yang dinilai kontraproduktif, yaitu penghapusan pasal pelarangan penjualan produk tembakau radius 200 meter dari satuan pendidikan serta izin khusus untuk penjualan produk tembakau," kata Herman lewat keterangan resminya, Senin 23 Juni 2025.

"Lalu penghapusan pasal pelarangan pemajangan produk tembakau, dan penghapusan pasal pelarangan iklan, promosi dan sponsorship," sambungnya.

Dia juga menyoroti perluasan definisi tempat umum dalam Raperda KTR yang mencakup pasar, hotel, restoran, dan kafe sebagai kawasan bebas rokok, tanpa batasan yang jelas. Hal ini dinilai membuka ruang tafsir yang dapat mengganggu sektor jasa dan UMKM.

Selain itu, pelarangan berjualan rokok di radius tertentu dan pembatasan reklame disebut dapat menurunkan pendapatan pelaku usaha kecil serta berisiko mengurangi penerimaan daerah.

“Kebijakan ini akan menimbulkan resistensi. Padahal jika kita kaitkan dengan investasi, larangan-larangan dalam Raperda KTR DKI Jakarta akan berimplikasi menghambat upaya pemerintah provinsi untuk menyediakan lapangan kerja,” ujar Herman.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengakui masih menerima banyak masukan dan terjadi perdebatan dalam pembahasan. 

Ia memastikan Pansus mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap pedagang kecil.

“Radius 200 meter itu hampir semua wilayah terdampak, dan sangat sulit diterapkan di Jakarta yang padat. Kami mempertimbangkan untuk merevisi. Apalagi banyak pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok,” kata Farah.

Legislator dari Fraksi Golkar itu menambahkan, edukasi akan menjadi langkah penting setelah Raperda ini disahkan agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya