Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Berpotensi Hambat Ekonomi Daerah

SENIN, 23 JUNI 2025 | 11:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) memberikan tiga rekomendasi kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). 

Menurut penilaian Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman, sejumlah pasal dalam draf aturan tersebut bisa berdampak negatif terhadap perekonomian daerah.

Di mana Raperda KTR DKI Jakarta masih memiliki kelemahan substansi dan prinsipil. Beberapa ketentuan, menurutnya, terlalu melampaui aturan di atasnya dan bisa menghambat kepastian berusaha di ibukota.


"KPPOD merekomendasikan penghapusan tiga pasal yang dinilai kontraproduktif, yaitu penghapusan pasal pelarangan penjualan produk tembakau radius 200 meter dari satuan pendidikan serta izin khusus untuk penjualan produk tembakau," kata Herman lewat keterangan resminya, Senin 23 Juni 2025.

"Lalu penghapusan pasal pelarangan pemajangan produk tembakau, dan penghapusan pasal pelarangan iklan, promosi dan sponsorship," sambungnya.

Dia juga menyoroti perluasan definisi tempat umum dalam Raperda KTR yang mencakup pasar, hotel, restoran, dan kafe sebagai kawasan bebas rokok, tanpa batasan yang jelas. Hal ini dinilai membuka ruang tafsir yang dapat mengganggu sektor jasa dan UMKM.

Selain itu, pelarangan berjualan rokok di radius tertentu dan pembatasan reklame disebut dapat menurunkan pendapatan pelaku usaha kecil serta berisiko mengurangi penerimaan daerah.

“Kebijakan ini akan menimbulkan resistensi. Padahal jika kita kaitkan dengan investasi, larangan-larangan dalam Raperda KTR DKI Jakarta akan berimplikasi menghambat upaya pemerintah provinsi untuk menyediakan lapangan kerja,” ujar Herman.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengakui masih menerima banyak masukan dan terjadi perdebatan dalam pembahasan. 

Ia memastikan Pansus mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap pedagang kecil.

“Radius 200 meter itu hampir semua wilayah terdampak, dan sangat sulit diterapkan di Jakarta yang padat. Kami mempertimbangkan untuk merevisi. Apalagi banyak pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok,” kata Farah.

Legislator dari Fraksi Golkar itu menambahkan, edukasi akan menjadi langkah penting setelah Raperda ini disahkan agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya