Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Berpotensi Hambat Ekonomi Daerah

SENIN, 23 JUNI 2025 | 11:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) memberikan tiga rekomendasi kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). 

Menurut penilaian Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman, sejumlah pasal dalam draf aturan tersebut bisa berdampak negatif terhadap perekonomian daerah.

Di mana Raperda KTR DKI Jakarta masih memiliki kelemahan substansi dan prinsipil. Beberapa ketentuan, menurutnya, terlalu melampaui aturan di atasnya dan bisa menghambat kepastian berusaha di ibukota.


"KPPOD merekomendasikan penghapusan tiga pasal yang dinilai kontraproduktif, yaitu penghapusan pasal pelarangan penjualan produk tembakau radius 200 meter dari satuan pendidikan serta izin khusus untuk penjualan produk tembakau," kata Herman lewat keterangan resminya, Senin 23 Juni 2025.

"Lalu penghapusan pasal pelarangan pemajangan produk tembakau, dan penghapusan pasal pelarangan iklan, promosi dan sponsorship," sambungnya.

Dia juga menyoroti perluasan definisi tempat umum dalam Raperda KTR yang mencakup pasar, hotel, restoran, dan kafe sebagai kawasan bebas rokok, tanpa batasan yang jelas. Hal ini dinilai membuka ruang tafsir yang dapat mengganggu sektor jasa dan UMKM.

Selain itu, pelarangan berjualan rokok di radius tertentu dan pembatasan reklame disebut dapat menurunkan pendapatan pelaku usaha kecil serta berisiko mengurangi penerimaan daerah.

“Kebijakan ini akan menimbulkan resistensi. Padahal jika kita kaitkan dengan investasi, larangan-larangan dalam Raperda KTR DKI Jakarta akan berimplikasi menghambat upaya pemerintah provinsi untuk menyediakan lapangan kerja,” ujar Herman.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengakui masih menerima banyak masukan dan terjadi perdebatan dalam pembahasan. 

Ia memastikan Pansus mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap pedagang kecil.

“Radius 200 meter itu hampir semua wilayah terdampak, dan sangat sulit diterapkan di Jakarta yang padat. Kami mempertimbangkan untuk merevisi. Apalagi banyak pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok,” kata Farah.

Legislator dari Fraksi Golkar itu menambahkan, edukasi akan menjadi langkah penting setelah Raperda ini disahkan agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya