Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Berpotensi Hambat Ekonomi Daerah

SENIN, 23 JUNI 2025 | 11:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) memberikan tiga rekomendasi kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). 

Menurut penilaian Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman, sejumlah pasal dalam draf aturan tersebut bisa berdampak negatif terhadap perekonomian daerah.

Di mana Raperda KTR DKI Jakarta masih memiliki kelemahan substansi dan prinsipil. Beberapa ketentuan, menurutnya, terlalu melampaui aturan di atasnya dan bisa menghambat kepastian berusaha di ibukota.


"KPPOD merekomendasikan penghapusan tiga pasal yang dinilai kontraproduktif, yaitu penghapusan pasal pelarangan penjualan produk tembakau radius 200 meter dari satuan pendidikan serta izin khusus untuk penjualan produk tembakau," kata Herman lewat keterangan resminya, Senin 23 Juni 2025.

"Lalu penghapusan pasal pelarangan pemajangan produk tembakau, dan penghapusan pasal pelarangan iklan, promosi dan sponsorship," sambungnya.

Dia juga menyoroti perluasan definisi tempat umum dalam Raperda KTR yang mencakup pasar, hotel, restoran, dan kafe sebagai kawasan bebas rokok, tanpa batasan yang jelas. Hal ini dinilai membuka ruang tafsir yang dapat mengganggu sektor jasa dan UMKM.

Selain itu, pelarangan berjualan rokok di radius tertentu dan pembatasan reklame disebut dapat menurunkan pendapatan pelaku usaha kecil serta berisiko mengurangi penerimaan daerah.

“Kebijakan ini akan menimbulkan resistensi. Padahal jika kita kaitkan dengan investasi, larangan-larangan dalam Raperda KTR DKI Jakarta akan berimplikasi menghambat upaya pemerintah provinsi untuk menyediakan lapangan kerja,” ujar Herman.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengakui masih menerima banyak masukan dan terjadi perdebatan dalam pembahasan. 

Ia memastikan Pansus mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap pedagang kecil.

“Radius 200 meter itu hampir semua wilayah terdampak, dan sangat sulit diterapkan di Jakarta yang padat. Kami mempertimbangkan untuk merevisi. Apalagi banyak pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok,” kata Farah.

Legislator dari Fraksi Golkar itu menambahkan, edukasi akan menjadi langkah penting setelah Raperda ini disahkan agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya