Berita

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto/Ist

Nusantara

Wahyu Dewanto:

BUMD Tak Unggah Laporan Tahunan di Website Harus Disanksi

MINGGU, 22 JUNI 2025 | 23:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta dan perusahaan patungan agar menyampaikan laporan tahunan ke publik melalui website-nya masing-masing.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto saat Komisi B menggelar rapat kerja bersama eksekutif dan BUMD DKI di gedung DPRD DKI, dikutip Minggu 22 Juni 2025.

"Laporan (tahunan) ini sangat penting dan berguna sebagai alat kontrol publik dan masyarakat terhadap kinerja keuangan dan operasional BUMD pada tahun buku tersebut," kata politikus Partai Gerindra ini.


Wahyu berharap seluruh BUMD DKI Jakarta mematuhi imbauan ini demi transparansi publik.

"Kalau tidak tertib dalam menyampaikan laporan tahunan harus ada sanksi yang tegas," pungkas Wahyu.

Provinsi DKI Jakarta memiliki 23 BUMD dan perusahaan patungan yang tersebar ke dalam sejumlah sektor, di antaranya transportasi, properti, keuangan, infrastruktur, pariwisata, kawasan industri, pangan, utilitas, perpasaran dan industri.

Pemprov DKI Jakarta mencatat kepemilikan 100 persen di lima BUMD, antara lain Perumda Pembangunan Sarana Jaya (properti), Perumda Dharma Jaya (pangan), Perumda Air Minum (PAM) Jaya dan Perumda Pengelolaan Air Limbah (PAL) Jaya (utilitas), serta Perumda Pasar Jaya (perpasaran dan industri).

Selanjutnya, BUMD Provinsi DKI Jakarta dengan kepemilikan lebih dari atau sama dengan 72 persen:

1. PT Food Station Tjipinang Jaya 99,985 persen - sektor pangan

2. PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk 72,00 persen - sektor pariwisata

3. PT Jakarta Propertindo (Perseroda) 99,998 persen - sektor infrastruktur

4. PT Bank DKI 99,98 persen - sektor keuangan

5. PT Jakarta Tourisindo (Perseroda) 99,57 persen - sektor pariwisata

6. PT MRT Jakarta (Perseroda) 99,998 persen - sektor transportasi

7. PT Transportasi Jakarta 99,70 persen - sektor transportasi

8. PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jakarta 98,75 persen - sektor keuangan

Selanjutnya, daftar perusahaan patungan Provinsi DKI Jakarta:

1. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) 50,00 persen - sektor kawasan industri.

2. PT Pembangunan Jaya 38,80 persen - sektor infrastruktur

3. PT Delta Djakarta, Tbk 26,25 persen - sektor perpasaran dan industri

4. PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) 26,85 persen - sektor kawasan industri

5. PT Cemani Toka 27,42 persen - sektor perpasaran dan industri

6. PT Asuransi Bangun Askrida 4,10 persen - sektor keuangan

7. PT Jakarta International (JI) Expo 13,13 persen - sektor properti

8. PT Pakuan, Tbk 1,11 persen - sektor pariwisata

9. PT Graha Sahari Surya Jaya 8,08 persen - sektor pariwisata

10. PT Ratax Armada 28 persen - sektor transportasi.


Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya