Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

KPK Rampas Uang dan Aset dari Kasus BBPJN Kaltim, Ini Rinciannya

MINGGU, 22 JUNI 2025 | 09:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan perampasan aset berupa uang Rp9,7 miliar, belasan kendaraan, serta tanah dan bangunan atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Rachmat Fadjar selaku Kepala Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Kalimantan Timur tahun 2022-2023.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK memberikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda yang telah memutuskan bahwa Rachmat Fadjar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Di mana pada Rabu, 18 Juni 2025, Hakim PN Samarinda telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rachmat Fadjar pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp500 juta. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp28,5 miliar," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 22 Juni 2025.


Putusan tersebut, lanjut dia, sebagai bentuk keberhasilan KPK memberikan bukti yang mumpuni di persidangan, sehingga memperoleh keyakinan hakim.

"Selain itu, tidak kalah penting adalah bagaimana KPK juga bisa melakukan penyidikan TPK dan TPPU secara efektif, sehingga akhirnya bisa dilakukan asset recovery secara maksimal," terangnya.

Adapun aset-aset yang telah berhasil diselamatkan KPK atas putusan majelis hakim yang merampas uang dan barang berharga dalam perkara tersebut, yaitu uang sebesar Rp9,7 miliar, 2 unit tanah dan bangunan yaitu 1 unit rumah dengan luas 261/168 meter di Kabupaten Gowa serta 1 unit rumah dengan luas tanah 171 meter persegi di Kota Balikpapan.

Selanjutnya, 6 unit kendaraan roda empat, yaitu 2 unit Mobil Toyota Hilux, 3 Mobil Toyota Fortuner, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport. Kemudian 5 unit kendaraan roda dua, yaitu 2 unit Yamaha N-Max, 1 unit Yamaha X-Max, 1 unit Yamaha YZ125X, dan 1 unit Honda Vario.

Lalu, KPK juga merampas 7 buah perhiasan emas, serta berbagai barang mewah lainnya, dalam bentuk jam tangan, tas, dan sepatu.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada September 2023 lalu, terkait suap proyek pembangunan Jalan di wilayah Kabupaten Paser yang merupakan salah satu wilayah kerja Satker BBPJN Wilayah 1 Kaltim.

"Rachmat Fadjar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan diputus bersalah sebagai penerima suap dalam perkara tersebut," tuturnya.

Masih kata Budi, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak, khususnya masyarakat di wilayah Kalimantan Timur yang terus mendukung KPK dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"KPK juga mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi juga harus terus dilakukan, agar bisa memitigasi dan mencegah terjadinya korupsi pada masa mendatang. Dengan demikian, setiap rupiah uang negara dapat digunakan secara efektif untuk pembangunan yang berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkas dia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya