Berita

Kecelakaan pesawat Air India/Indian Express

Dunia

Tiga Pejabat Air India Dicopot Usai Kecelakaan Tewaskan 279 Orang

SABTU, 21 JUNI 2025 | 22:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah India mencopot tiga pejabat maskapai Air India pasca kecelakaan tragis yang menewaskan 279 orang.

Seperti dikutip dari AFP, Sabtu 21 Juni 2025, Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil India (DGCA) memerintahkan pencopotan ketiga pejabat itu dari semua tanggung jawab yang berkaitan dengan penjadwalan kru. 

Meski tidak secara eksplisit menyebut insiden kecelakaan sebagai alasan, surat itu menyoroti adanya kelalaian berat.


"Yang menjadi perhatian khusus adalah tidak adanya tindakan disiplin yang ketat terhadap pejabat-pejabat kunci yang bertanggung jawab secara langsung atas kelalaian operasional ini," bunyi dokumen tertanggal Jumat 20 Juni 2025.

Surat tersebut juga menyebut para pejabat yang dicopot terlibat dalam "kelalaian serius dan berulang." 

Pemerintah India memberikan waktu 10 hari kepada Air India untuk melaporkan hasil tindak lanjut dari keputusan tersebut, termasuk langkah-langkah pendisiplinan.

DGCA juga menegaskan bahwa jika insiden serupa kembali terjadi, maka lisensi maskapai berpotensi ditangguhkan.

Air India dalam pernyataannya menyatakan telah menjalankan perintah tersebut dan memastikan komitmennya terhadap standar keselamatan.

"Air India berkomitmen untuk memastikan ada kepatuhan menyeluruh terhadap protokol keselamatan dan praktik-praktik sesuai standar," ujar juru bicara maskapai.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Kamis 16 Juni 2025 lalu. Pesawat Boeing 787-8 Dreamliner dengan nomor penerbangan AI-17 dari Ahmedabad menuju London jatuh dan meledak hanya beberapa saat setelah lepas landas.

Dari total 279 korban jiwa, 241 merupakan penumpang dan awak pesawat, sementara sisanya adalah warga di sekitar lokasi kejadian. Hanya satu penumpang yang selamat.

Menurut laporan The Independent, dua mesin General Electric GEnx yang digunakan pesawat itu kehilangan daya saat pesawat baru mengudara. 

Akibatnya, pesawat hanya mampu naik hingga 137 meter sebelum menghantam gedung dan terbakar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya