Berita

Kecelakaan pesawat Air India/Indian Express

Dunia

Tiga Pejabat Air India Dicopot Usai Kecelakaan Tewaskan 279 Orang

SABTU, 21 JUNI 2025 | 22:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah India mencopot tiga pejabat maskapai Air India pasca kecelakaan tragis yang menewaskan 279 orang.

Seperti dikutip dari AFP, Sabtu 21 Juni 2025, Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil India (DGCA) memerintahkan pencopotan ketiga pejabat itu dari semua tanggung jawab yang berkaitan dengan penjadwalan kru. 

Meski tidak secara eksplisit menyebut insiden kecelakaan sebagai alasan, surat itu menyoroti adanya kelalaian berat.


"Yang menjadi perhatian khusus adalah tidak adanya tindakan disiplin yang ketat terhadap pejabat-pejabat kunci yang bertanggung jawab secara langsung atas kelalaian operasional ini," bunyi dokumen tertanggal Jumat 20 Juni 2025.

Surat tersebut juga menyebut para pejabat yang dicopot terlibat dalam "kelalaian serius dan berulang." 

Pemerintah India memberikan waktu 10 hari kepada Air India untuk melaporkan hasil tindak lanjut dari keputusan tersebut, termasuk langkah-langkah pendisiplinan.

DGCA juga menegaskan bahwa jika insiden serupa kembali terjadi, maka lisensi maskapai berpotensi ditangguhkan.

Air India dalam pernyataannya menyatakan telah menjalankan perintah tersebut dan memastikan komitmennya terhadap standar keselamatan.

"Air India berkomitmen untuk memastikan ada kepatuhan menyeluruh terhadap protokol keselamatan dan praktik-praktik sesuai standar," ujar juru bicara maskapai.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Kamis 16 Juni 2025 lalu. Pesawat Boeing 787-8 Dreamliner dengan nomor penerbangan AI-17 dari Ahmedabad menuju London jatuh dan meledak hanya beberapa saat setelah lepas landas.

Dari total 279 korban jiwa, 241 merupakan penumpang dan awak pesawat, sementara sisanya adalah warga di sekitar lokasi kejadian. Hanya satu penumpang yang selamat.

Menurut laporan The Independent, dua mesin General Electric GEnx yang digunakan pesawat itu kehilangan daya saat pesawat baru mengudara. 

Akibatnya, pesawat hanya mampu naik hingga 137 meter sebelum menghantam gedung dan terbakar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya