Berita

Kecelakaan pesawat Air India/Indian Express

Dunia

Tiga Pejabat Air India Dicopot Usai Kecelakaan Tewaskan 279 Orang

SABTU, 21 JUNI 2025 | 22:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah India mencopot tiga pejabat maskapai Air India pasca kecelakaan tragis yang menewaskan 279 orang.

Seperti dikutip dari AFP, Sabtu 21 Juni 2025, Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil India (DGCA) memerintahkan pencopotan ketiga pejabat itu dari semua tanggung jawab yang berkaitan dengan penjadwalan kru. 

Meski tidak secara eksplisit menyebut insiden kecelakaan sebagai alasan, surat itu menyoroti adanya kelalaian berat.


"Yang menjadi perhatian khusus adalah tidak adanya tindakan disiplin yang ketat terhadap pejabat-pejabat kunci yang bertanggung jawab secara langsung atas kelalaian operasional ini," bunyi dokumen tertanggal Jumat 20 Juni 2025.

Surat tersebut juga menyebut para pejabat yang dicopot terlibat dalam "kelalaian serius dan berulang." 

Pemerintah India memberikan waktu 10 hari kepada Air India untuk melaporkan hasil tindak lanjut dari keputusan tersebut, termasuk langkah-langkah pendisiplinan.

DGCA juga menegaskan bahwa jika insiden serupa kembali terjadi, maka lisensi maskapai berpotensi ditangguhkan.

Air India dalam pernyataannya menyatakan telah menjalankan perintah tersebut dan memastikan komitmennya terhadap standar keselamatan.

"Air India berkomitmen untuk memastikan ada kepatuhan menyeluruh terhadap protokol keselamatan dan praktik-praktik sesuai standar," ujar juru bicara maskapai.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Kamis 16 Juni 2025 lalu. Pesawat Boeing 787-8 Dreamliner dengan nomor penerbangan AI-17 dari Ahmedabad menuju London jatuh dan meledak hanya beberapa saat setelah lepas landas.

Dari total 279 korban jiwa, 241 merupakan penumpang dan awak pesawat, sementara sisanya adalah warga di sekitar lokasi kejadian. Hanya satu penumpang yang selamat.

Menurut laporan The Independent, dua mesin General Electric GEnx yang digunakan pesawat itu kehilangan daya saat pesawat baru mengudara. 

Akibatnya, pesawat hanya mampu naik hingga 137 meter sebelum menghantam gedung dan terbakar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya