Berita

Kantor Gojek di Jakarta/RMOL

Bisnis

Angkat Direksi Baru, Intip Kisaran Gaji di GoTo

SABTU, 21 JUNI 2025 | 19:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kembali menarik perhatian setelah mengumumkan susunan baru manajemen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu, 18 Juni 2025.

Salah satu keputusan penting dalam RUPS tersebut adalah pengangkatan Catherine Hindra Sutjahyo sebagai Wakil Direktur Utama sekaligus Deputi Chief Executive Officer, menggantikan posisi yang sebelumnya diisi Thomas Husted. 

Catherine sebelumnya menjabat sebagai Direktur dan Presiden Unit Usaha On-Demand Services di GoTo.


Direktur Utama GoTo, Patrick Walujo, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada para komisaris dan direksi yang masa jabatannya telah berakhir. 

“Kami juga menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Komisaris dan anggota Direksi yang mengakhiri masa jabatannya atas dedikasi dan kontribusi berharga mereka selama ini,” kata Patrick, Sabtu 21 Juni 2025.

Namun yang menjadi perhatian tak kalah menarik adalah besaran remunerasi yang diterima para petinggi GoTo sepanjang tahun buku 2024.

Berdasarkan laporan tahunan GoTo, struktur penghasilan para Direksi dan Komisaris tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup bonus tahunan dan insentif kinerja jangka panjang. 

Skema kompensasi ini dirancang dengan mengacu pada standar industri sejenis, termasuk membandingkan dengan perusahaan teknologi di Amerika Serikat dan kawasan regional.

Bonus tahunan diberikan berdasarkan capaian target perusahaan serta penilaian kinerja individu. Sedangkan insentif jangka panjang diberikan melalui skema opsi saham berbasis kinerja dan waktu.

Adapun total remunerasi Direksi dan Komisaris GoTo pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 1.443.095.000.000 atau sekitar Rp 1,44 triliun. Rinciannya meliputi gaji dan imbalan jangka pendek sebesar Rp81,46 miliar, imbalan pascakerja Rp1,8 miliar, serta kompensasi berbasis saham mencapai Rp1,35 triliun.

Jika jumlah direksi dan komisaris yang tercatat masing-masing berjumlah tujuh orang, maka secara rata-rata setiap individu menerima total kompensasi sekitar Rp103,07 miliar per tahun. Itu setara dengan:

Rp8,58 miliar per bulan
Rp286 juta per hari
Rp11,9 juta per jam, atau
Rp198 ribu per menit.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya