Berita

Kantor Gojek di Jakarta/RMOL

Bisnis

Angkat Direksi Baru, Intip Kisaran Gaji di GoTo

SABTU, 21 JUNI 2025 | 19:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kembali menarik perhatian setelah mengumumkan susunan baru manajemen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu, 18 Juni 2025.

Salah satu keputusan penting dalam RUPS tersebut adalah pengangkatan Catherine Hindra Sutjahyo sebagai Wakil Direktur Utama sekaligus Deputi Chief Executive Officer, menggantikan posisi yang sebelumnya diisi Thomas Husted. 

Catherine sebelumnya menjabat sebagai Direktur dan Presiden Unit Usaha On-Demand Services di GoTo.


Direktur Utama GoTo, Patrick Walujo, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada para komisaris dan direksi yang masa jabatannya telah berakhir. 

“Kami juga menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Komisaris dan anggota Direksi yang mengakhiri masa jabatannya atas dedikasi dan kontribusi berharga mereka selama ini,” kata Patrick, Sabtu 21 Juni 2025.

Namun yang menjadi perhatian tak kalah menarik adalah besaran remunerasi yang diterima para petinggi GoTo sepanjang tahun buku 2024.

Berdasarkan laporan tahunan GoTo, struktur penghasilan para Direksi dan Komisaris tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup bonus tahunan dan insentif kinerja jangka panjang. 

Skema kompensasi ini dirancang dengan mengacu pada standar industri sejenis, termasuk membandingkan dengan perusahaan teknologi di Amerika Serikat dan kawasan regional.

Bonus tahunan diberikan berdasarkan capaian target perusahaan serta penilaian kinerja individu. Sedangkan insentif jangka panjang diberikan melalui skema opsi saham berbasis kinerja dan waktu.

Adapun total remunerasi Direksi dan Komisaris GoTo pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 1.443.095.000.000 atau sekitar Rp 1,44 triliun. Rinciannya meliputi gaji dan imbalan jangka pendek sebesar Rp81,46 miliar, imbalan pascakerja Rp1,8 miliar, serta kompensasi berbasis saham mencapai Rp1,35 triliun.

Jika jumlah direksi dan komisaris yang tercatat masing-masing berjumlah tujuh orang, maka secara rata-rata setiap individu menerima total kompensasi sekitar Rp103,07 miliar per tahun. Itu setara dengan:

Rp8,58 miliar per bulan
Rp286 juta per hari
Rp11,9 juta per jam, atau
Rp198 ribu per menit.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya