Berita

Kantor Gojek di Jakarta/RMOL

Bisnis

Angkat Direksi Baru, Intip Kisaran Gaji di GoTo

SABTU, 21 JUNI 2025 | 19:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kembali menarik perhatian setelah mengumumkan susunan baru manajemen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu, 18 Juni 2025.

Salah satu keputusan penting dalam RUPS tersebut adalah pengangkatan Catherine Hindra Sutjahyo sebagai Wakil Direktur Utama sekaligus Deputi Chief Executive Officer, menggantikan posisi yang sebelumnya diisi Thomas Husted. 

Catherine sebelumnya menjabat sebagai Direktur dan Presiden Unit Usaha On-Demand Services di GoTo.


Direktur Utama GoTo, Patrick Walujo, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada para komisaris dan direksi yang masa jabatannya telah berakhir. 

“Kami juga menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Komisaris dan anggota Direksi yang mengakhiri masa jabatannya atas dedikasi dan kontribusi berharga mereka selama ini,” kata Patrick, Sabtu 21 Juni 2025.

Namun yang menjadi perhatian tak kalah menarik adalah besaran remunerasi yang diterima para petinggi GoTo sepanjang tahun buku 2024.

Berdasarkan laporan tahunan GoTo, struktur penghasilan para Direksi dan Komisaris tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup bonus tahunan dan insentif kinerja jangka panjang. 

Skema kompensasi ini dirancang dengan mengacu pada standar industri sejenis, termasuk membandingkan dengan perusahaan teknologi di Amerika Serikat dan kawasan regional.

Bonus tahunan diberikan berdasarkan capaian target perusahaan serta penilaian kinerja individu. Sedangkan insentif jangka panjang diberikan melalui skema opsi saham berbasis kinerja dan waktu.

Adapun total remunerasi Direksi dan Komisaris GoTo pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 1.443.095.000.000 atau sekitar Rp 1,44 triliun. Rinciannya meliputi gaji dan imbalan jangka pendek sebesar Rp81,46 miliar, imbalan pascakerja Rp1,8 miliar, serta kompensasi berbasis saham mencapai Rp1,35 triliun.

Jika jumlah direksi dan komisaris yang tercatat masing-masing berjumlah tujuh orang, maka secara rata-rata setiap individu menerima total kompensasi sekitar Rp103,07 miliar per tahun. Itu setara dengan:

Rp8,58 miliar per bulan
Rp286 juta per hari
Rp11,9 juta per jam, atau
Rp198 ribu per menit.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya