Berita

Kantor Gojek di Jakarta/RMOL

Bisnis

Angkat Direksi Baru, Intip Kisaran Gaji di GoTo

SABTU, 21 JUNI 2025 | 19:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kembali menarik perhatian setelah mengumumkan susunan baru manajemen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu, 18 Juni 2025.

Salah satu keputusan penting dalam RUPS tersebut adalah pengangkatan Catherine Hindra Sutjahyo sebagai Wakil Direktur Utama sekaligus Deputi Chief Executive Officer, menggantikan posisi yang sebelumnya diisi Thomas Husted. 

Catherine sebelumnya menjabat sebagai Direktur dan Presiden Unit Usaha On-Demand Services di GoTo.


Direktur Utama GoTo, Patrick Walujo, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada para komisaris dan direksi yang masa jabatannya telah berakhir. 

“Kami juga menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Komisaris dan anggota Direksi yang mengakhiri masa jabatannya atas dedikasi dan kontribusi berharga mereka selama ini,” kata Patrick, Sabtu 21 Juni 2025.

Namun yang menjadi perhatian tak kalah menarik adalah besaran remunerasi yang diterima para petinggi GoTo sepanjang tahun buku 2024.

Berdasarkan laporan tahunan GoTo, struktur penghasilan para Direksi dan Komisaris tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup bonus tahunan dan insentif kinerja jangka panjang. 

Skema kompensasi ini dirancang dengan mengacu pada standar industri sejenis, termasuk membandingkan dengan perusahaan teknologi di Amerika Serikat dan kawasan regional.

Bonus tahunan diberikan berdasarkan capaian target perusahaan serta penilaian kinerja individu. Sedangkan insentif jangka panjang diberikan melalui skema opsi saham berbasis kinerja dan waktu.

Adapun total remunerasi Direksi dan Komisaris GoTo pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 1.443.095.000.000 atau sekitar Rp 1,44 triliun. Rinciannya meliputi gaji dan imbalan jangka pendek sebesar Rp81,46 miliar, imbalan pascakerja Rp1,8 miliar, serta kompensasi berbasis saham mencapai Rp1,35 triliun.

Jika jumlah direksi dan komisaris yang tercatat masing-masing berjumlah tujuh orang, maka secara rata-rata setiap individu menerima total kompensasi sekitar Rp103,07 miliar per tahun. Itu setara dengan:

Rp8,58 miliar per bulan
Rp286 juta per hari
Rp11,9 juta per jam, atau
Rp198 ribu per menit.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya