Berita

Ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali (sebelah kiri)/RMOL

Hukum

Sidang Terdakwa Hasto Kristiyanto

Tak Masuk Akal Perintangan untuk Perkara yang Sudah Inkrah

SABTU, 21 JUNI 2025 | 05:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebuah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dianggap tidak masuk akal jika disebut terjadi perintangan penyidikan.

Begitu disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali saat menjadi ahli meringankan yang dihadirkan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat, 20 Juni 2025.

Awalnya, tim Penasihat Hukum terdakwa Hasto, Ronny Talapessy mempertanyakan pendapat ahli mengenai perintangan di tahap penyidikan dengan mencontohkan beberapa kasus, salah satu di antaranya perkara Frederich Yunadi.


"Kemudian putusan Mahkamah Agung Nomor 3315 Pidsus 2018 Frederich Yinadi, terpidana terbukti menghalangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Setyo Navanto, ini artinya dalam proses tingkat penyidikan," kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat malam, 20 Juni 2025.

Merespons hal itu, Mahrus menyebut dalam Pasal 21 UU Tipikor mengatur upaya perintangan di tingkat penyidikan. Sehingga, tidak masuk akal bila perintangan terjadi di tahap penyelidikan.

"Jadi itu yang saya katakan bahwa kalau ada orang dikenakan Pasal 21 (UU Tipikor), sementara perkara pokoknya jalan, bahkan sampai ada putusan yang inkrah itu tidak make sense," kata Mahrus.

Menurut Mahrus, bila terjadi perintangan pada penanganan perkara, maka proses hukumnya tidak akan berjalan hingga diputus majelis hakim.

"Berarti apa? berarti tidak ada penyidikan yang tercegah, tidak ada penyidikan yang tergagalkan," kata Mahrus.

Selain itu, kata Mahrus, dalam UU tersebut juga telah jabarkan batasan secara gamblang dan tegas. Sehingga tak bisa ditafsirkan penerapan Pasal 21 UU Tipikor jika terjadinya perintangan di tahap penyelidikan.

"Kemudian di dalam UU dijelaskan secara jelas misalnya ini penyidikan ya itu tidak bisa ditafsirkan lain selain penyidikan bukan kemudian penyelidikan," kata Mahrus.

"Mencegahnya perbuatannya di penyelidikan, kenapa? untuk mencegah agar tidak terjadi penyidikan, nggak kaya gitu. Kenapa? karena di penyelidikan belum ada pro Justicia, alat bukti belum ada di situ," pungkas Mahrus.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya