Berita

Ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali (sebelah kiri)/RMOL

Hukum

Sidang Terdakwa Hasto Kristiyanto

Tak Masuk Akal Perintangan untuk Perkara yang Sudah Inkrah

SABTU, 21 JUNI 2025 | 05:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebuah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dianggap tidak masuk akal jika disebut terjadi perintangan penyidikan.

Begitu disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali saat menjadi ahli meringankan yang dihadirkan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat, 20 Juni 2025.

Awalnya, tim Penasihat Hukum terdakwa Hasto, Ronny Talapessy mempertanyakan pendapat ahli mengenai perintangan di tahap penyidikan dengan mencontohkan beberapa kasus, salah satu di antaranya perkara Frederich Yunadi.


"Kemudian putusan Mahkamah Agung Nomor 3315 Pidsus 2018 Frederich Yinadi, terpidana terbukti menghalangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Setyo Navanto, ini artinya dalam proses tingkat penyidikan," kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat malam, 20 Juni 2025.

Merespons hal itu, Mahrus menyebut dalam Pasal 21 UU Tipikor mengatur upaya perintangan di tingkat penyidikan. Sehingga, tidak masuk akal bila perintangan terjadi di tahap penyelidikan.

"Jadi itu yang saya katakan bahwa kalau ada orang dikenakan Pasal 21 (UU Tipikor), sementara perkara pokoknya jalan, bahkan sampai ada putusan yang inkrah itu tidak make sense," kata Mahrus.

Menurut Mahrus, bila terjadi perintangan pada penanganan perkara, maka proses hukumnya tidak akan berjalan hingga diputus majelis hakim.

"Berarti apa? berarti tidak ada penyidikan yang tercegah, tidak ada penyidikan yang tergagalkan," kata Mahrus.

Selain itu, kata Mahrus, dalam UU tersebut juga telah jabarkan batasan secara gamblang dan tegas. Sehingga tak bisa ditafsirkan penerapan Pasal 21 UU Tipikor jika terjadinya perintangan di tahap penyelidikan.

"Kemudian di dalam UU dijelaskan secara jelas misalnya ini penyidikan ya itu tidak bisa ditafsirkan lain selain penyidikan bukan kemudian penyelidikan," kata Mahrus.

"Mencegahnya perbuatannya di penyelidikan, kenapa? untuk mencegah agar tidak terjadi penyidikan, nggak kaya gitu. Kenapa? karena di penyelidikan belum ada pro Justicia, alat bukti belum ada di situ," pungkas Mahrus.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya