Berita

Ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali (sebelah kiri)/RMOL

Hukum

Sidang Terdakwa Hasto Kristiyanto

Tak Masuk Akal Perintangan untuk Perkara yang Sudah Inkrah

SABTU, 21 JUNI 2025 | 05:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebuah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dianggap tidak masuk akal jika disebut terjadi perintangan penyidikan.

Begitu disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali saat menjadi ahli meringankan yang dihadirkan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat, 20 Juni 2025.

Awalnya, tim Penasihat Hukum terdakwa Hasto, Ronny Talapessy mempertanyakan pendapat ahli mengenai perintangan di tahap penyidikan dengan mencontohkan beberapa kasus, salah satu di antaranya perkara Frederich Yunadi.


"Kemudian putusan Mahkamah Agung Nomor 3315 Pidsus 2018 Frederich Yinadi, terpidana terbukti menghalangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Setyo Navanto, ini artinya dalam proses tingkat penyidikan," kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat malam, 20 Juni 2025.

Merespons hal itu, Mahrus menyebut dalam Pasal 21 UU Tipikor mengatur upaya perintangan di tingkat penyidikan. Sehingga, tidak masuk akal bila perintangan terjadi di tahap penyelidikan.

"Jadi itu yang saya katakan bahwa kalau ada orang dikenakan Pasal 21 (UU Tipikor), sementara perkara pokoknya jalan, bahkan sampai ada putusan yang inkrah itu tidak make sense," kata Mahrus.

Menurut Mahrus, bila terjadi perintangan pada penanganan perkara, maka proses hukumnya tidak akan berjalan hingga diputus majelis hakim.

"Berarti apa? berarti tidak ada penyidikan yang tercegah, tidak ada penyidikan yang tergagalkan," kata Mahrus.

Selain itu, kata Mahrus, dalam UU tersebut juga telah jabarkan batasan secara gamblang dan tegas. Sehingga tak bisa ditafsirkan penerapan Pasal 21 UU Tipikor jika terjadinya perintangan di tahap penyelidikan.

"Kemudian di dalam UU dijelaskan secara jelas misalnya ini penyidikan ya itu tidak bisa ditafsirkan lain selain penyidikan bukan kemudian penyelidikan," kata Mahrus.

"Mencegahnya perbuatannya di penyelidikan, kenapa? untuk mencegah agar tidak terjadi penyidikan, nggak kaya gitu. Kenapa? karena di penyelidikan belum ada pro Justicia, alat bukti belum ada di situ," pungkas Mahrus.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya