Berita

Ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali (sebelah kiri)/RMOL

Hukum

Sidang Terdakwa Hasto Kristiyanto

Tak Masuk Akal Perintangan untuk Perkara yang Sudah Inkrah

SABTU, 21 JUNI 2025 | 05:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebuah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dianggap tidak masuk akal jika disebut terjadi perintangan penyidikan.

Begitu disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali saat menjadi ahli meringankan yang dihadirkan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat, 20 Juni 2025.

Awalnya, tim Penasihat Hukum terdakwa Hasto, Ronny Talapessy mempertanyakan pendapat ahli mengenai perintangan di tahap penyidikan dengan mencontohkan beberapa kasus, salah satu di antaranya perkara Frederich Yunadi.


"Kemudian putusan Mahkamah Agung Nomor 3315 Pidsus 2018 Frederich Yinadi, terpidana terbukti menghalangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Setyo Navanto, ini artinya dalam proses tingkat penyidikan," kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat malam, 20 Juni 2025.

Merespons hal itu, Mahrus menyebut dalam Pasal 21 UU Tipikor mengatur upaya perintangan di tingkat penyidikan. Sehingga, tidak masuk akal bila perintangan terjadi di tahap penyelidikan.

"Jadi itu yang saya katakan bahwa kalau ada orang dikenakan Pasal 21 (UU Tipikor), sementara perkara pokoknya jalan, bahkan sampai ada putusan yang inkrah itu tidak make sense," kata Mahrus.

Menurut Mahrus, bila terjadi perintangan pada penanganan perkara, maka proses hukumnya tidak akan berjalan hingga diputus majelis hakim.

"Berarti apa? berarti tidak ada penyidikan yang tercegah, tidak ada penyidikan yang tergagalkan," kata Mahrus.

Selain itu, kata Mahrus, dalam UU tersebut juga telah jabarkan batasan secara gamblang dan tegas. Sehingga tak bisa ditafsirkan penerapan Pasal 21 UU Tipikor jika terjadinya perintangan di tahap penyelidikan.

"Kemudian di dalam UU dijelaskan secara jelas misalnya ini penyidikan ya itu tidak bisa ditafsirkan lain selain penyidikan bukan kemudian penyelidikan," kata Mahrus.

"Mencegahnya perbuatannya di penyelidikan, kenapa? untuk mencegah agar tidak terjadi penyidikan, nggak kaya gitu. Kenapa? karena di penyelidikan belum ada pro Justicia, alat bukti belum ada di situ," pungkas Mahrus.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya