Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Eratex Bantah Ada PKPU dengan Tagihan Rp1,49 Triliun

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 22:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Eratex Djaja Tbk membantah kabar pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV Pacific Indojaya dengan nilai mencapai Rp1,49 triliun.

Kuasa hukum PT Eratex Djaja Tbk, Jupryanto Purba justru menyebut, ada dugaan rekayasa utang yang diduga dilakukan oleh CV Pacific Indojaya.

"Kabar yang menyatakan PT Eratex Djaja Tbk diajukan PKPU hoax dan menyesatkan," kata Jupryanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Juni 2025.


Jupryanto mengatakan, kliennya tidak memiliki utang sepeserpun kepada CV Pacific Indojaya. Permohonan PKPU pun dinilai janggal lantaran invoice CV Pacific Indojaya terbit pada 14 Oktober 2024. 

Padahal CV Pacific Indojaya didirikan pada 27 Desember 2024 berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV Pacific Indojaya Nomor 5. Perizinan usaha CV tersebut juga tercatat dengan Nomor Induk Berusaha: 2812240057697 juga tertanggal 28 Desember 2024.

"Setelah klien kami melakukan pemeriksaan, ternyata tidak ditemukan adanya invoice yang diterbitkan CV Pacific Indojaya termasuk purchase order dan surat penawaran tidak ditemukan," lanjutnya.

Atas dasar itu, Jupryanto dan kliennya pun telah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim dengan Nomor LP/B/637/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 22 Oktober 2024.

"Klien kami juga akan menempuh upaya hukum yang tegas atas adanya pemberitaan tidak benar dan menyesatkan terhadap PT Eratex Djaja Tbk karena telah merusak nama baik klien kami," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya