Berita

Sidang Pengadilan Jakarta Pusat dalam putusan permohonan pembatalan perdamaian yang dialamatkan kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW)/Ist

Hukum

Sigit Soeharto Digugat Pemegang Saham PT BRW, Ini Duduk Perkaranya

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 17:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polemik hukum yang dijalani PT Bali Ragawisata (PT BRW) masih terus berlanjut. Kali ini, pemegang saham PT BRW, Didi Dawis, mengajukan gugatan perdata kepada Sigit Harjojudanto, putera kedua dari mantan Presiden Soeharto. 

Perkara ini didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 19 Juni 2025, dengan nomor Perkara: 374/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. 

“Laporan ini terkait dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sigit Harjojudanto kepada klien kami, Bapak Didi Dawis,” kata kuasa hukum Didi Dawis, Chandra Kurniawan, dalam keterangan tertulis, Jumat 20 Juni 2025.


Chandra menjelaskan gugatan ini diajukan sehubungan dengan klaim pihak Sigit bahwa pihaknya mempunyai hak atas saham pada PT BRW dengan dasar suatu Perjanjian Pengikatan Saham, dan oleh karenanya pihak Sigit mengklaim bahwa pihaknya memiliki hak sebagaimana halnya seorang pemegang saham pada umumnya.

Ikatan itu dilakukan dengan salah satu pemegang saham PT BRW yaitu Saiman Ernawan di 2015. 

Dalam perjanjian pengikatan saham, Sigit menyatakan telah menyerahkan dana Rp50 miliar kepada Saiman untuk pembelian 50 ribu lembar saham atau 25 persen saham PT BRW. Pada masa itu, Saiman menjabat sebagai direktur utama PT BRW. 

Pihak Sigit, melalui kuasa hukumnya Moch Nafis Al Thaf Radiffan, sempat membuat laporan polisi pada 8 Juli 2024 ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Saiman Ernawan. Saat pihak Sigit membuat laporan, Saiman sudah tidak lagi memimpin PT BRW. 

Chandra mengatakan hubungan antara kliennya dan pihak Sigit sebenarnya memiliki sejarah pertemanan yang sangat baik dan sudah terjalin sejak lama. 

Namun dengan adanya laporan pihak Sigit tersebut, ia mengatakan, perlu ada pembuktian hukum terkait Perjanjian Pengikatan Saham yang pernah dibuat di bawah kepemimpinan Saiman. 

Chandra menjelaskan, jika seandainya gugatan ini tidak mengabulkan petitum yang diajukan oleh Didi Dawis, dia berharap Sigit tidak hanya menuntut diberikan keuntungan, namun turut bertanggung jawab terhadap sejumlah utang yang kini membelit PT BRW selaku pihak yang mengaku sebagai pemegang saham. 

Sebagaimana diketahui, PT BRW tengah menjalani persidangan dalam perkara permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari enam pemohon di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejauh ini ini, PT BRW telah memenangkan tiga perkara permohonan pembatalan homologasi. Untuk tiga perkara lainnya, dengan pemohon Lily Bintoro bersama PT Bhumi Cahaya Mulia dengan berkas perkara No. 18, CV Dwi Putu Kassirano (perkara No. 19), dan PT Pilar Garba Inti (perkara No.21), masih berlanjut. 

Perkara ini bermula dari utang yang ditaksir mencapai Rp3,5 triliun. Utang ini muncul setelah PT BRW mengajukan sejumlah pinjaman untuk menjalankan bisnis membangun properti di Bukit Pandawa, Bali, yang akhirnya tidak berjalan. 

Pinjaman terjadi pada saat PT BRW dipimpin oleh Saiman Ernawan yang kemudian diganti posisinya oleh Triono Juliarso Dawis sebagai direktur utama pada 2021. 

Namun pihak Saiman pada 2024 mengajukan gugatan perdata kepada PT BRW di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Ia juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap aset tanah dan bangunan milik PT BRW yang mengakibatkan PT BRW tidak dapat melakukan penjualan aset tanah dan bangunan dalam rangka melakukan pembayaran tagihan kepada para krediturnya sesuai dengan perjanjian homologasi.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya