Berita

Ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda/RMOL

Hukum

Ahli Meringankan Hasto Sebut Tak Ada Upaya Paksa, Perintangan Dinilai Tak Masuk Akal

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 16:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menyebut tidak logis ketika ada sesuatu tindakan disebut sebagai upaya perintangan ketika masih proses penyelidikan yang belum pro justitia.

Hal itu disampaikan Chairul saat menjadi ahli yang meringankan yang dihadirkan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat, 20 Juni 2025.

"Dalam sistem hukum kita, penyelidikan itu belum pro justitia. Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan," kata Chairul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Menurut Chairul, tak logisnya upaya perintangan dilakukan di proses penyelidikan karena pada tahap tersebut belum ditemukan suatu dugaan tindak pidana yang terjadi. Secara umum, penyelidikan memiliki arti serangkaian tindakan yang dilakukan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

"Jadi tidak logis kalo ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa," tegas Chairul.

Mengingat kata Chairul, seseorang yang dipanggil untuk memberikan keterangan klarifikasi di tahap penyelidikan diperbolehkan untuk tidak memenuhi panggilan dimaksud, karena dalam tahap penyelidikan tidak ada upaya paksa.

"Jadi bagaimana menghalang-halangi sesuatu panggilan atau undangan yang tidak memaksa sifatnya," tuturnya.

"Jadi kalau ada yang berpendapat bahwa delik ini juga diterapkan untuk menghalang-halangi penyelidikan menurut saya pikirannya tidak logis karena tidak ada upaya paksa di dalam penyelidikan," pungkas Chairul.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya