Berita

Ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda/RMOL

Hukum

Ahli Meringankan Hasto Sebut Tak Ada Upaya Paksa, Perintangan Dinilai Tak Masuk Akal

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 16:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menyebut tidak logis ketika ada sesuatu tindakan disebut sebagai upaya perintangan ketika masih proses penyelidikan yang belum pro justitia.

Hal itu disampaikan Chairul saat menjadi ahli yang meringankan yang dihadirkan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat, 20 Juni 2025.

"Dalam sistem hukum kita, penyelidikan itu belum pro justitia. Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan," kata Chairul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Menurut Chairul, tak logisnya upaya perintangan dilakukan di proses penyelidikan karena pada tahap tersebut belum ditemukan suatu dugaan tindak pidana yang terjadi. Secara umum, penyelidikan memiliki arti serangkaian tindakan yang dilakukan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

"Jadi tidak logis kalo ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa," tegas Chairul.

Mengingat kata Chairul, seseorang yang dipanggil untuk memberikan keterangan klarifikasi di tahap penyelidikan diperbolehkan untuk tidak memenuhi panggilan dimaksud, karena dalam tahap penyelidikan tidak ada upaya paksa.

"Jadi bagaimana menghalang-halangi sesuatu panggilan atau undangan yang tidak memaksa sifatnya," tuturnya.

"Jadi kalau ada yang berpendapat bahwa delik ini juga diterapkan untuk menghalang-halangi penyelidikan menurut saya pikirannya tidak logis karena tidak ada upaya paksa di dalam penyelidikan," pungkas Chairul.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya