Berita

Ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda/RMOL

Hukum

Ahli Meringankan Hasto Sebut Tak Ada Upaya Paksa, Perintangan Dinilai Tak Masuk Akal

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 16:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menyebut tidak logis ketika ada sesuatu tindakan disebut sebagai upaya perintangan ketika masih proses penyelidikan yang belum pro justitia.

Hal itu disampaikan Chairul saat menjadi ahli yang meringankan yang dihadirkan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat, 20 Juni 2025.

"Dalam sistem hukum kita, penyelidikan itu belum pro justitia. Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan," kata Chairul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Menurut Chairul, tak logisnya upaya perintangan dilakukan di proses penyelidikan karena pada tahap tersebut belum ditemukan suatu dugaan tindak pidana yang terjadi. Secara umum, penyelidikan memiliki arti serangkaian tindakan yang dilakukan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

"Jadi tidak logis kalo ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa," tegas Chairul.

Mengingat kata Chairul, seseorang yang dipanggil untuk memberikan keterangan klarifikasi di tahap penyelidikan diperbolehkan untuk tidak memenuhi panggilan dimaksud, karena dalam tahap penyelidikan tidak ada upaya paksa.

"Jadi bagaimana menghalang-halangi sesuatu panggilan atau undangan yang tidak memaksa sifatnya," tuturnya.

"Jadi kalau ada yang berpendapat bahwa delik ini juga diterapkan untuk menghalang-halangi penyelidikan menurut saya pikirannya tidak logis karena tidak ada upaya paksa di dalam penyelidikan," pungkas Chairul.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya