Berita

Dosen UI, Cecep Hidayat, jadi saksi meringankan terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Saksi Meringankan Malah jadi Memberatkan Hasto Kristiyanto

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 15:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meski berstatus saksi meringankan, dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat, malah mengungkap sejumlah fakta yang memberatkan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP. 

Cecep dihadirkan Penasihat Hukum Hasto di persidangan dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024, Jumat, 20 Juni 2025.

Padahal, Cecep merupakan teman kuliah Hasto saat menempuh pendidikan doktoral di Universitas Pertahanan (Unhan).


Fakta memberatkan Hasto yang diungkap saksi meringankan itu muncul ketika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan giliran mendalami keterangan Cecep.

Awalnya, Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mendalami soal kehadiran Cecep di Rumah Aspirasi Hasto yang berada di Jalan Sutan Syahrir, Jakarta Pusat. Rumah tersebut juga menjadi tempat-tempat terjadinya peristiwa penyerahan uang suap Harun Masiku.

Di sana, saksi Cecep mengaku kenal dengan nama Kusnadi yang ada di Rumah Aspirasi dimaksud.

"Yang saya tahu atau kita, saya dan teman-teman cs di situ, ada yang namanya Kusnadi, ada Arif, ada Udin," papar Cecep.

Cecep menyebut bahwa Kusnadi merupakan staf yang ada di Rumah Aspirasi tersebut. Cecep juga mengaku tidak mengetahui kedekatan antara Kusnadi dengan Hasto, meskipun mereka sering melihat berkomunikasi langsung.

"Kalau interaksi antara Pak Hasto dan Pak Kusnadi ya pernah melihat biasanya ya, percakapan," ungkap Cecep.

Jaksa Wawan lantas mendalami panggilan "Bapak" dari Kusnadi kepada Hasto. Mengingat, panggilan tersebut sempat dibantah Kusnadi pada persidangan sebelumnya.

"Bapak. Paling mungkin bapak sebenarnya. Karena kadang kala saya interaksi dengan Pak Hasto juga ganti-ganti, biasanya ada Bapak Hasto, Pak Hasto," tutur Cecep.

Jaksa Wawan selanjutnya mendalami soal nomor telepon seluler (ponsel) Hasto yang disimpan di ponsel saksi Cecep.

"Kalau konteks waktu 2020 sampai yang saya kenal itu provider dalam negeri," terang Cecep.

Cecep pun mengaku sudah tidak menyimpan nomor ponsel Hasto sejak November 2024. Terakhir kata Cecep, Hasto menggunakan nomor ponsel dengan provider luar negeri.

"November tahun kemarin (2024). Tapi bapak nanya yang masa periode kuliah ya tadi yang di awal ya. Yang awal itu dalam negeri semua. Yang tahun kemarin nomor luar," ungkap Cecep.

Tak berhenti di situ, Jaksa KPK lainnya juga mendalami keterangan saksi Cecep mengenai isi percakapan dengan Hasto.

"Apakah saksi ada interaksi pribadi atau japri WA (WhatsApp) dengan terdakwa ini?" tanya Jaksa Moch Takdir Suhan.

"Ya ada kalau japri," jawab Cecep.

Cecep menyebut bahwa, isi percakapan dengan Hasto hanya terkait dengan perkuliahan. Namun, Cecep mengungkapkan bahwa Hasto hanya membalas singkat ketika dirinya memberikan informasi duluan.

"Ya kalau dia memang kan respect, oke makasih, oke thanks misalnya," tutur Cecep menirukan respons Hasto ketika chat via WA.

"Iya. Oke makasih, oke thanks, atau mantap," sambung Cecep.

Selanjutnya, Jaksa Takdir mendalami awal mula saksi Cecep kenal dengan Kusnadi. Cecep mengungkapkan bahwa dirinya kenal dengan Kusnadi ketika dikenalkan langsung oleh Hasto.

"Awal mulanya ya dikenalin saja staf, (sama) Pak Hasto waktu hari pertama kuliah di kampus," katanya.

Cecep pun mengaku menyimpan nomor ponsel Kusnadi, serta ada beberapa kali komunikasi dengan Hasto.

"Kan biasanya kalau hubungi saya bisa Pak Hasto, bisa Kusnadi," pungkas Cecep.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya