Berita

Dosen UI, Cecep Hidayat, jadi saksi meringankan terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Saksi Meringankan Malah jadi Memberatkan Hasto Kristiyanto

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 15:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meski berstatus saksi meringankan, dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat, malah mengungkap sejumlah fakta yang memberatkan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP. 

Cecep dihadirkan Penasihat Hukum Hasto di persidangan dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024, Jumat, 20 Juni 2025.

Padahal, Cecep merupakan teman kuliah Hasto saat menempuh pendidikan doktoral di Universitas Pertahanan (Unhan).


Fakta memberatkan Hasto yang diungkap saksi meringankan itu muncul ketika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan giliran mendalami keterangan Cecep.

Awalnya, Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mendalami soal kehadiran Cecep di Rumah Aspirasi Hasto yang berada di Jalan Sutan Syahrir, Jakarta Pusat. Rumah tersebut juga menjadi tempat-tempat terjadinya peristiwa penyerahan uang suap Harun Masiku.

Di sana, saksi Cecep mengaku kenal dengan nama Kusnadi yang ada di Rumah Aspirasi dimaksud.

"Yang saya tahu atau kita, saya dan teman-teman cs di situ, ada yang namanya Kusnadi, ada Arif, ada Udin," papar Cecep.

Cecep menyebut bahwa Kusnadi merupakan staf yang ada di Rumah Aspirasi tersebut. Cecep juga mengaku tidak mengetahui kedekatan antara Kusnadi dengan Hasto, meskipun mereka sering melihat berkomunikasi langsung.

"Kalau interaksi antara Pak Hasto dan Pak Kusnadi ya pernah melihat biasanya ya, percakapan," ungkap Cecep.

Jaksa Wawan lantas mendalami panggilan "Bapak" dari Kusnadi kepada Hasto. Mengingat, panggilan tersebut sempat dibantah Kusnadi pada persidangan sebelumnya.

"Bapak. Paling mungkin bapak sebenarnya. Karena kadang kala saya interaksi dengan Pak Hasto juga ganti-ganti, biasanya ada Bapak Hasto, Pak Hasto," tutur Cecep.

Jaksa Wawan selanjutnya mendalami soal nomor telepon seluler (ponsel) Hasto yang disimpan di ponsel saksi Cecep.

"Kalau konteks waktu 2020 sampai yang saya kenal itu provider dalam negeri," terang Cecep.

Cecep pun mengaku sudah tidak menyimpan nomor ponsel Hasto sejak November 2024. Terakhir kata Cecep, Hasto menggunakan nomor ponsel dengan provider luar negeri.

"November tahun kemarin (2024). Tapi bapak nanya yang masa periode kuliah ya tadi yang di awal ya. Yang awal itu dalam negeri semua. Yang tahun kemarin nomor luar," ungkap Cecep.

Tak berhenti di situ, Jaksa KPK lainnya juga mendalami keterangan saksi Cecep mengenai isi percakapan dengan Hasto.

"Apakah saksi ada interaksi pribadi atau japri WA (WhatsApp) dengan terdakwa ini?" tanya Jaksa Moch Takdir Suhan.

"Ya ada kalau japri," jawab Cecep.

Cecep menyebut bahwa, isi percakapan dengan Hasto hanya terkait dengan perkuliahan. Namun, Cecep mengungkapkan bahwa Hasto hanya membalas singkat ketika dirinya memberikan informasi duluan.

"Ya kalau dia memang kan respect, oke makasih, oke thanks misalnya," tutur Cecep menirukan respons Hasto ketika chat via WA.

"Iya. Oke makasih, oke thanks, atau mantap," sambung Cecep.

Selanjutnya, Jaksa Takdir mendalami awal mula saksi Cecep kenal dengan Kusnadi. Cecep mengungkapkan bahwa dirinya kenal dengan Kusnadi ketika dikenalkan langsung oleh Hasto.

"Awal mulanya ya dikenalin saja staf, (sama) Pak Hasto waktu hari pertama kuliah di kampus," katanya.

Cecep pun mengaku menyimpan nomor ponsel Kusnadi, serta ada beberapa kali komunikasi dengan Hasto.

"Kan biasanya kalau hubungi saya bisa Pak Hasto, bisa Kusnadi," pungkas Cecep.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya