Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp3,2 Miliar di Kasus Dana Hibah Jatim

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 12:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua rumah yang berada di Surabaya dan Mojokerto senilai Rp3,2 miliar disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2021-2022.

Penyitaan itu dilakukan usai melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis, 19 Juni 2025.

"Dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto. Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp3,2 miliar, pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara Pokmas tersebut," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.


Di mana, kata Budi, tim penyidik telah memeriksa 4 orang saksi di Kantor BPKP Provinsi Jatim. Yakni Bagus Wahyudyono selaku staf Sekretariat Dewan Provinsi Jatim, Amir Lubis selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang, Wahyu Krisma Suyanto selaku Notaris/PPAT, dan pimpinan dealer Asri Motor yang tidak disebutkan identitasnya.

"Saksi-saksi hadir. Saksi BW didalami terkait dengan perannya selaku staf anggota DPRD dalam pengajuan dana hibah pokmas. Saksi WKS dan pimpinan dealer didalami terkait aset yang dibeli tersangka. Saksi AL terkait dengan perannya dalam pengajuan proposal dana hibah dari para Pokmas," pungkas Budi.

Terkait kasus ini, pada 14-16 April 2025, tim penyidik KPK telah menggeledah 6 rumah pribadi, termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan kantor KONI Provinsi Jatim. Dari 7 tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Sebelumnya, Jumat 6 September 2024, tim penyidik juga menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di wilayah Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik.

Abdul Halim Iskandar sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dia didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya